GIANYAR, Radar Bali.id – Proyek pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Gianyar di Jalan Kebo Iwa mendapat sorotan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (28/10), rombongan jaksa menemukan fakta bahwa besi yang digunakan sebagai material bangunan berada dalam kondisi berkarat.
Kejari mengingatkan kontraktor agar segera melakukan perbaikan demi menjamin kualitas dan ketahanan struktur.
Besi Berkarat dan Permintaan Treatment
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyatakan bahwa timnya menemukan adanya besi berkarat saat meninjau sejumlah sudut proyek yang saat ini progresnya dilaporkan mencapai 41 persen.
"Kami menemukan adanya besi berkarat. Kami mengingatkan agar segera dilakukan pembersihan karat dengan melakukan treatment-treatment tertentu," tegas Agus Wirawan.
Menurutnya, penggunaan bahan dalam pekerjaan harus mutlak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Kesalahan pada material dasar dapat berdampak serius pada kekuatan bangunan.
Prioritas Struktur Tahan Gempa
Mengingat Bali merupakan daerah rawan gempa, Kajari Gianyar juga menekankan pentingnya kualitas struktur yang ketat. Ia meminta agar pembangunan Puspem Gianyar memperhatikan kekuatan struktur beton tahan gempa dengan menggunakan tiang pancang yang kokoh dan kuat.
"Perlu diperhatikan penggunaan tiang pancang dengan bantalan elastis atau struktur fleksibel berayun dikarenakan daerah Bali merupakan daerah rawan gempa," jelasnya.
Selain itu, kedalaman tiang beton juga harus disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah agar tidak terjadi penurunan bangunan di kemudian hari.
Dukungan Hukum dan Pengawasan Mutu
Agus menambahkan, Kejari Gianyar mendukung program pemerintah melalui pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dukungan ini bertujuan memastikan pembangunan Puspem dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan hukum.
"Pembangunan ini menggunakan dana masyarakat yang harus dijaga. Oleh karena itu, pekerjaan harus tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya," ujarnya.
Kejari juga mengingatkan kontraktor untuk tidak hanya fokus pada struktur, tetapi juga pada aspek lain seperti pekerjaan dinding, finishing, instalasi listrik, dan drainase.
Di luar aspek teknis, Kejari juga meminta agar selama masa konstruksi, pelaksana proyek memperhatikan kepentingan umum dan dampak lingkungan.
Hal yang wajib dipertimbangkan meliputi:
- Aspek Ekonomi masyarakat sekitar yang terdampak.
- Aspek Kesehatan dari pencemaran udara, dengan perlunya pemasangan paranet sebagai penahan debu.
- Aspek Lalu Lintas agar hambatan dapat diantisipasi.
"Pembangunan Puspem ini juga harus mengutamakan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Perhatikan juga sanitasi maupun pembuangan air agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tutup Agus Wirawan.[*]
Editor : Hari Puspita