Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gegara Sabu, Wanita Rusia kena 4 Tahun

Y
Penulis: Yoyo Raharyo❯
gegara-sabu-wanita-rusia-kena-4-tahun
gegara-sabu-wanita-rusia-kena-4-tahun

DENPASAR– Pupus sudah harapan Anastasiia Savidskaia, 28, bebas dari jeratan hukum di Indonesia. Dalam sidang daring di PN Denpasar, perempuan asal Rusia itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.


 


Majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 


 


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Sukradana dalam amar putusannya. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. 


 


Hakim mempersilakan terdakwa dan pengacaranya mau menerima putusan atau banding ke PT Denpasar. Penasihat hukum terdakwa, Ivonne Purba tidak langsung memberikan jawaban. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.


 


Hal yang sama diungkapkan JPU. Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara. 


 


Kisah Anastasiia berurusan dengan hukum ini terbilang unik. Dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta dijelaskan, perempuan kelahiran 9 April 1992 itu mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan toko kosmetik di negaranya itu mengaku ditawari sabu dengan harga miring karena masa pandemi.


 


“Dalam telepon genggam terdakwa ditemukan foto pengiriman sabu lewat WA dalam bahasa Rusia. Disebutkan harga (sabu) masa pandemi Rp600 ribu dengan kualitas bagus,” beber JPU Sutarta.


 


Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi. Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.


 


Selanjutnya terdakwa balik ke vila. Pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.


Setelah dibuka ternyata anggota Polda Bali. Usai memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan satu klip sabu di atas lemari es.


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Sidak Kos-Kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Dua Positif Digiring ke BNNK Klungkung

Sidak Kos-Kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Dua Positif Digiring ke BNNK Klungkung

Kali ini, Polres Klungkung menggelar sidak mendadak di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, pada (Minggu, 25/10/2025) malam.

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Polres Gianyar bersama BNNK Gianyar kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu,(18/10/2026). 

Nekat Antar Sabu-sabu ke Teman, Pria asal Sukasada Ini Diciduk

Nekat Antar Sabu-sabu ke Teman, Pria asal Sukasada Ini Diciduk

ES, 33, warga Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terpaksa berurusan dengan hukum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer