DENPASAR,radarbali.id - Seorang wanita bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) di Karaoke New Star bernama Nurlela diadili. Perempuan berparas cantik usia 38, diseret ke Pengadilan Denpasar karena diduga memukul temanya yang juga bekerja ditempat yang sama sebagai PL bernama Riskia Septa Eliza. Keduanya berantem yang berujung ke pengadilan. Sidang dakwaan penganiyaan ini berlangsung di Ruangan Candra, Pengadilan (PN) Negeri Denpasar, Kamis (31/8/2023).
Dalam sidang beragendakanDakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mengungkapkan bahwa kasus yang menyerat terdakwa ini bisa dikatakan sepele, karena hanya gara-gara minuman. Walaupun tidak dijelaskan secara rinci masalahnya, jaksa hanya menyebut gara-gara salah paham karena dalam pengaruh alkohol.
Lanjut Jaksa, peristiwa ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.20 WITA lalu. Keduanya yang sama sama bekerja ditempat Kejadian tiba tiba ribut. Terdakwa dengan dengan saksi korban berselisih paham. "Ya hanga gara-gara minuman, mereka sudah mabuk, terlibat selisih paham," ujar JPU dari Kejari Denpasar, dalam pembacaan dakwaan, Kamis (31/8).
Baca Juga: Polda Bali Backup Bareskrim Gerebek Markas Judi Online di Sidakarya, Begini Ternyata
Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi tiba-tiba memukul mata sebelah kiri temannya. Hasil visum disebut pada korban perempuan berumur sekitar 25 tahun itu, terdapat luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. "Alami memar," ungkap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara. Pidana akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***
Editor : M.Ridwan