DENPASAR, Radar Bali – Usai sudah permasalahan antara antara PT. Berkat Mandiri Nusantara dengan PT. Jaya Lautan Global karena susah berkekuatan hukum tetap.
Ini disampaikan langsung Kuasa Hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara, Eneas Brisno Ginting, S.H, selaku Terbanding yang semula berstatus Tergugat I, saat dijumpai di Denpasar, Jumat (1/11/2023)
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Eneas Brisno Ginting, S.H, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena sudah memberikan Putusan yang sangat tepat dalam perkara Perdata Nomor: 446/ PDT/ 2023/ PT.DKI jo. No. 120/ Pdt.G/ 2021/ PN.Jkt.Utr.
"Diketahui, dalam Putusannya Majelis Hakim menyatakan: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkapnya sembari mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepanitraan Perdata PN Jakarta Utara sampai tanggal 31/10/2023, pihak Pembanding dalam hal ini adalah PT. Jaya Lautan Global belum ada mengajukan Permohoan Kasasi.
Sehingga Putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Perlu diketahui bersama, bahwa jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara Perdata adalah 14 (empat belas) hari kalender. Terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan
"Atau setelah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara," tegas Eneas Brisno Ginting, S.H. Setidaknya dalam permasalahan ini antara PT. Berkat Mandiri Nusantara dengan PT. Jaya Lautan Global dapat mengambil hikmah dari Gugatan ini. Karena, persolan ini akan berdampak bagi kedua belah pihak, yang tentunya keduanya tidak di untungkan.
"Klien saya PT. Berkat Mandiri Nusantara bisa saja mengajukan upaya hukum kepada PT. Jaya Lautan Global atas apa yang telah dituduhkan kepada klien saya yang telah menimbulkan kerugian yang begitu besar atas Gugatan ini," ungkap Eneas Brisno Ginting, S.H.
Pun dikatakan, namun semuanya itu kembali kepada Kliennya. Setidaknya dengan di tolaknya Upaya Hukum Banding PT. Jaya Lautan Global, dan telah memiliki kekuatan yang tetap, sudah membuktikan perkara ini berhenti dan ke depannya PT. Berkat Mandiri Nusantara dapat kembali menjalankan usahanya dengan normal, walaupun di saat Gugatan yang diajukan oleh PT. Jaya Lautan Global berdampak serius terhadap mitra kerja kliennya.
Yang mana, pada saat itu menghentikan kerjasama dan bahkan ada pihak yang tidak melanjutkan hubungan kerja, atau memutus hubungan kerja denga klien. Hal ini jelas sangat merugikan klien dari Eneas Brisno Ginting, S.H.
Sang kuasa hukum berkantor di Jakarta ini menegaskan, dengan Putusan tersebut, sudah membuktikan apa yang dituduhkan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat dibuktikan.
Bahwa gugatan itu bukan saling menunjukan bukti siapa yang paling banyak, satu koper buktipun kalau tidak ada relevansinya pada Gugatan itu bisa ditolak oleh Majelis Hakim.
"Apalagi Gugatan secara formil saja udah tidak memenuhi syarat, pastilah bukti-bukti itu tidak diperiksa oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara tersebut, inikan terjadi dalam Gugatan dan bagaimana fakta persidangan.
"Saya lihat Kuasa Hukum PT. Jaya Lautan Global yang mengajukan Bukti 1 Koper ke Persidangan tapi nyatanya Putusan Majelis Hakim Menyatakan Gugatan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat diterima atau Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), ucap Eneas Brisno Ginting, S.H, sembari tersenyum.
Bahwa terkait langkah hukum berikutnya, ia serahkan kepada kliennya. Disinggung terkait imbas dari Gugatan PT Jaya Lautan Global ini apakah dilakukan upaya hukum atau tidak?
"Seperti apa yang telah saya sampaikan sebelumnya tidak terlepas dari klien saya, kalau ditanya apakah siap? Saya selalu siap membela kepentingan hukum Klien saya. Walaupun upaya hukum itu merupakan langkah hukum yang terakhir, bagi saya dalam menyelesaikan masalah," tutup Neas Ginting, S.H. (*)
Editor : Rosihan Anwar