Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usai Diciduk Polisi, Ayah Tiri Mesum Kini Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Muhammad Basir • Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:20 WIB
ilustrasi tersangka- Jawa Pos.com
ilustrasi tersangka- Jawa Pos.com

NEGARA, Radar Bali.id -  Ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jembrana. Sementara itu, korban akan mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana untuk pemulihan kondisi psikologis korban yang masih trauma.

Informasi yang dihimpun, polisi sudah memeriksa  terlapor RZ dan sejumlah saksi termasuk korban.    Dari pemeriksaan, terlapor memang mengakui perbuatannya, didukung dengan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka juga terungkap, bahwa sebum korban disetubuhi sempat dicabuli beberapa kali oleh tersangka. Korban yang tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya, dicabuli saat korban dan ayah tirinya ditinggal bekerja oleh ibunya. "Pengakuan tersangka sempat mencabuli korban juga," ujar sumber di Polres Jembrana.

Perbuatan cabul tersangka semakin menjadi, hingga akhirnya melakukan rudapaksa pada korban. Perbuatan tersangka ini membuat korban kesakitan hingga mengeluarkan darah.

Akhirnya ibu kandung korban membawa ke puskesmas untuk pemeriksaan. Karena ada tanda-tanda kekerasan seksual, korban kemudian dirujuk ke RSU Negara untuk melakukan visum.

"Korban mengaku sudah kepada ibunya telah disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-Undang Republik  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, junto pasal 6 huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto sebelumnya membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya tersebut. Penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi kasus tersebut dari Polres Jembrana.

Selanjutnya, akan mendatangi korban untuk memberikan pendampingan psikologi korban. "Kami akan berikan pendampingan korban," terangnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#asusila #Mesum #jembrana #Persetubuhan