SINGARAJA, RadarBali.id – Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara . Ini lantaran halim menilai dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025) dan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis hakim, yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, menyatakan Ayu Cahyani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata majelis hakim.
Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim
Sejumlah barang bukti disita dan ditetapkan oleh hakim, termasuk satu unit ponsel iPhone 11 yang dirampas untuk negara, serta dua akun Instagram milik terdakwa, yaitu ayu_cahyan dan ayuuca_0, yang diperintahkan untuk dimusnahkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut Ayu Cahyani dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Namun, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.
Kronologi dan Jaringan Promosi Judi Online
Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2024, ketika Ayu Cahyani, seorang mahasiswi Undiksha, dihubungi oleh seseorang bernama Ariwanda melalui WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan mempromosikan situs judi online selama satu minggu dengan imbalan Rp300 ribu.
Setelah tawaran itu disetujui, ia kembali dihubungi oleh admin situs judi online yang menawarkan promosi serupa dengan bayaran Rp500 ribu selama satu bulan.
Ayu Cahyani akhirnya mempromosikan situs judi online tersebut di kedua akun Instagramnya. Akun pertamanya dengan 40,6 ribu pengikut menghasilkan pendapatan Rp300 ribu dalam seminggu, sementara akun kedua dengan 4.830 pengikut memberinya Rp500 ribu dalam sebulan.
Pada 2 September 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, Ayu Cahyani diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Desa Sambangan.
Ia menjadi selebgram Buleleng ketiga yang divonis karena kasus serupa, menyusul Luh Nanda Sintya Wati,23, dan Ni Luh Nia Kusumayanti,21, yang juga telah divonis dengan hukuman penjara.[*]
Editor : Hari Puspita