Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kurator Dilaporkan ke Polda Bali

Donny Tabelak • Minggu, 25 Januari 2026 | 06:39 WIB
Kuasa hukum korban Ducio Cantini yakni FX. Denny S. Aliandu, S.H., M.H. didampingi Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. saat melapor kurator ke Polda Bali.
Kuasa hukum korban Ducio Cantini yakni FX. Denny S. Aliandu, S.H., M.H. didampingi Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. saat melapor kurator ke Polda Bali.

Radarbali.jawapos.com - Seorang kurator dari PT Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) bernama Berto Lomios dilaporkan ke Polda Bali karena diduga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

Bukan hanya memasuki pekarangan, terduga pelaku juga diduga menguasai pekarangan atau obyek dengan pemilik yang sebenarnya.

Kuasa hukum korban Ducio Cantini yakni FX. Denny S. Aliandu, S.H., M.H. didampingi Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. mengatakan, terduga pelaku dilaporkan ke Polda Bali karena telah melanggar pasal 167 KUHP.

Demikian sesuai Laporan Polisi No. LP/B/800/XI/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 20 November 2024.

"Kami selaku kuasa/penasehat hukum dari Duccio Cantini melakukan upaya hukum pidana di Polda Bali dengan melaporkan Berto Lomios yang bertindak selaku Kurator PT Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit), oleh karena adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana pasal 167 KUHP. Laporan ini kami buat pada November 2024 dan masih dalam tahap penyelidikan, lalu Terlapor belum memenuhi panggilan," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat sore (23/1/2026).

Ia menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

Pada tanggal 9 Oktober 2024 terlapor melakukan pengosongan dan penguasaan fisik atas aset unit milik Duccio Cantini pada apartemen The Double View Mansion bangunan 4 lantai 2 nomor 3,  yang dibangun oleh PT Indo Bhali Makmurjaya.

Padahal, Duccio Cantini telah melakukan pembelian secara sah atas unit apartemen tersebut pada tahun 2021.

Namun dijadikan boedel pailit oleh kurator, dan menghalangi pemilik unit apartemen untuk masuk ke dalamnya. 

"Oleh karena permasalahan ini, Duccio Cantini mengalami kerugian yang cukup besar dan tidak dapat menggunakan unit apartemen yang menjadi miliknya," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H. menambahkan, selain upaya hukum pidana, Duccio Cantini juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Upaya ini dilakukan adalah melindungi kepentingan klien kami yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan haknya diambil oleh Kurator PT Indo Bhali Makmur Jaya. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menyatakan Putusan Gugatan Lain-Lain yang memenangkan Duccio Cantini sebagai penggugat dan menyatakan sah sebagai pemilik unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2 nomor 3, dan berlokasi di Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan di tandatangani oleh Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H," ujarnya.

Gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dijatuhkan Putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit GLL/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 4 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, berbunyi: MENGADILI: pertama, mengabulkan gugatan lain-lain dari Penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan hak sewa unit apartemen pada The Double View Mansions yang
terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.;adalah sah milik PENGGUGAT.

Ketiga, menyatakan unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.; yang berdiri dan dibangun di atas Hak Sewa atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 171, berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah Nomor 59 tanggal 12 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H. bukan sebagai boedel pailit.

Keempat, menyatakan batal dan tidak sah Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tertanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT serta telah disetujui dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti.

Kelima,  menyatakan Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment bukan sebagai boedel pailit.

Keenam, menyatakan mengeluarkan Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double
View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tertanggal 1 Oktober 2024.

Ketujuh, menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan atau mencoret Bangunan
Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar).

Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (DalamPailit) tertanggal 1 Oktober 2024.

Kedelapan, memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan atau mencoret Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (DalamPailit) tertanggal 1 Oktober 2024.

Kesembilan, memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.; kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula.

Kesepuluh, memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Pertelaan (Daftar) Harta
Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tanpa memasukkan Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment.

Kesebelas, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Keduabelas, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.410.000,00.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun hingga saat ini kurator belum juga menyerahkan unit tersebut dan melaksanakan isi putusan.

"Kemudian juga proses di Polda Bali masih penyelidikan dan Terlapor belum memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan, maka kami meminta agar proses segera ditingkatkan ke penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

"Selanjutnya demi proses yang objektif dan transparan kami pun meminta kepada penyidik untuk melakukan pengecekan secara langsung di lapangan atas unit klien kami. Hal ini guna melindungi dan menjamin hak dan kepentingan Duccio Cantini atas unitnya di The Double View Mansion, "sambungnya.

Dengan kondisi yang demikian, maka semakin meyakinkan bahwa Terlapor diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 167 KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
#KURATOR #wna #penyidik #polda bali #pailit