DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima laporan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan di kawasan Pancasari, Buleleng, Senin (26/1/2026).
Adalah I Made Suartana, warga asli Desa Pancasari, yang melakukan laporan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Vernando Adrianto & Rekan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Vernando A.T. Cahya, S.H., Joannes T. Saputro, S.H., C.R.A., dan I Putu Indrayasa, S.H. menyampaikan bahwa aduan mereka memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup hingga persoalan tata ruang dan aliran pendanaan.
Kuasa hukum pelapor menyebut telah terjadi pembabatan vegetasi yang diduga merupakan bagian dari hutan penyangga di kawasan tersebut.
"Aktivitas itu, menurut mereka, mengakibatkan perubahan bentang alam pada area yang semestinya memiliki fungsi lindung," ujar Vernando salah satu kuasa hukum di Denpasar, Senin (26/01/2026).
Vernando menyebut kliennya melihat langsung adanya pembukaan lahan yang patut diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Kami juga mempertanyakan keberadaan serta kesesuaian izin lingkungannya.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai dasar hukum laporan.
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai prosedur.
Tak hanya soal lingkungan, tim hukum juga menyoroti aspek tata ruang. Walaupun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), mereka menduga lokasinya masuk dalam zona dengan pembatasan pemanfaatan ruang.
Dia menyebut, ada indikasi kuat bahwa kawasan itu tidak boleh dibuka atau dibangun secara bebas. Ini menyangkut kesesuaian dengan RTRW maupun RDTR, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Jika dugaan itu terbukti, maka aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mengatur sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Poin lain yang ikut dimasukkan dalam aduan adalah dugaan keterlibatan pendanaan dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan aliran dana asing.
Tim kuasa hukum menilai skema pembiayaan kegiatan di lokasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh, tapi ada indikasi keterlibatan korporasi dalam pembiayaan kegiatan yang patut diduga melanggar hukum. Ini penting ditelusuri, termasuk kemungkinan aliran dana dari luar negeri,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, aspek pendanaan ini bisa membuka pintu pada dugaan pelanggaran lain, termasuk tindak pidana korporasi apabila terbukti ada pembiayaan terhadap kegiatan ilegal.
I Made Suartana, melalui kuasa hukumnya, berharap Kejati Bali menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Klien kami hanya ingin hukum ditegakkan. Lingkungan di kawasan Pancasari bukan hanya soal investasi, tapi juga menyangkut keberlanjutan alam dan ruang hidup masyarakat,” kata tim kuasa hukum menutup pernyataan.
Pelapor berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi berani menelusuri seluruh aspek, dari izin, tata ruang, hingga aliran pendanaan, demi memastikan tidak ada hukum yang dilangkahi di balik proyek di kawasan itu.
Editor : Rosihan Anwar