SEMARAPURA, Radar Bali.id– Nasib kelam menanti IWYP, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas PUPRPKP Klungkung.
Pasca diciduk Satresnarkoba Polres Klungkung di Jalan Raya Losan pada Kamis (5/2/2026) lalu, ia kini terancam kehilangan status ASN-nya.
Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk memastikan status hukum IWYP.
Jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pemecatan sementara akan langsung diproses.
"Selama masa pemberhentian sementara untuk proses hukum, yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen dari penghasilannya. Keputusan final apakah ia diberhentikan tetap atau disanksi lain menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Wirawan, Rabu (11/2/2025).
Menyikapi fenomena ini, Kesbangpol Klungkung berencana memperketat pengawasan melalui tes urine massal di seluruh OPD pada tahun 2026 ini untuk memastikan lingkungan Pemkab bersih dari peredaran narkotika.[*]
Editor : Hari Puspita