MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika melalui jalur pengiriman paket kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja dengan berat total 152 gram netto yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai penerima barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan menarik perhatian petugas yang saat itu tengah melakukan pengawasan rutin terhadap arus keluar masuk barang di area kargo bandara.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (10/3) menjelaskan bahwa setelah paket mencurigakan ditemukan, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP I Nyoman Madriana segera melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecurigaan terhadap isi paket, polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengungkap pihak yang akan menerima barang tersebut.
”Petugas melakukan pengawasan terhadap paket tersebut hingga sampai ke alamat tujuan guna mengetahui siapa pihak yang menerima dan terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut,” jelas Ipda Suka Artana, Selasa (10/3).
Selanjutnya, paket tersebut tetap dikirim ke alamat tujuan sesuai dengan informasi yang tertera pada pengiriman. Paket akhirnya diantar ke sebuah warung makan, yakni Warung Masakan Padang MR yang berlokasi di Jalan Patih Jelantik, Kabupaten Gianyar, pada Senin (9/3) sekitar pukul 15.45 Wita.
Baca Juga: Bali Darurat Sampah, Komunitas BISA Gencarkan Edukasi Kelola Sampah Dari Sumber, Begini Polanya
Saat paket tiba di lokasi, seorang pria berinisial D.D., 25, yang diketahui berdomisili di Gianyar menerima paket tersebut. Petugas yang telah melakukan pengawasan sejak awal kemudian langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal terhadap yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, D.D. mengaku bahwa paket tersebut bukan miliknya. Ia menyebut paket tersebut merupakan milik temannya yang berinisial K.N.P., 30, yang juga tinggal di wilayah Gianyar.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal K.N.P. yang berada di kawasan Jalan Patih Jelantik, Gianyar. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu lembar paper rokok bertuliskan “RADJA MAS” yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika. K.N.P. kemudian diamankan oleh petugas untuk dibawa ke lokasi penerimaan paket guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kedua pria tersebut diamankan, petugas kemudian membuka paket yang sebelumnya telah diamankan. Di dalam paket ditemukan sebuah tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban bening. Saat dibuka, di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Barang tersebut kemudian ditimbang oleh petugas untuk memastikan beratnya. Berdasarkan hasil penimbangan, ganja tersebut memiliki berat 154 gram bruto atau 152 gram netto.
Baca Juga: Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemkot dan TPID Kota Denpasar Gelar High Level Meeting
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna biru lengkap dengan SIM card operator Axis yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi terkait pengiriman paket tersebut.
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan penyidik, tersangka K.N.P. mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar daerah menuju Bali.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Suka Artana.
Baca Juga: Trio Gangster Australia Diganjar 16 Tahun dan 12 Tahun, Dalang Pembunuhan Tak Terungkap
Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik pengiriman ganja tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket ganja dengan berat 152 gram netto, satu lembar paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”, serta satu unit iPhone 13 berwarna biru lengkap dengan SIM card.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul serta jaringan pengiriman narkotika tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok utama dari luar Bali.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur pengiriman paket masih kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mengedarkan barang haram ke berbagai daerah.
Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi logistik, khususnya di kawasan bandara yang menjadi pintu masuk utama ke Pulau Bali.***
Editor : M.Ridwan