Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

40 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Khusus

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:15 WIB

POTONGAN HUKUMAN: Pemberian remisi kepada 40 warga binaan Rutan Kelas IIB Klungkung, (foto: Rutan Kelas IIIB Klungkung)
POTONGAN HUKUMAN: Pemberian remisi kepada 40 warga binaan Rutan Kelas IIB Klungkung, (foto: Rutan Kelas IIIB Klungkung)

KLUNGKUNG – Momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 menjadi berkah tersendiri bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung.

Sebanyak 40 warga binaan beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Suka Cita Sambut Natal di Lapas Karangasem: 34 Warga Binaan Terima Remisi, Termasuk Tiga WNA

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara khidmat pada Jumat (20/3/2026), tepat sehari setelah pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-439, 440, dan 441.PK.05.03 Tahun 2026, penerima remisi terdiri dari 38 warga binaan laki-laki dan 2 warga binaan perempuan.

Motivasi untuk Terus Berbenah

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman di atas kertas. Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan. Namun yang terpenting, ini menjadi indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rutan. Kami ingin ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Alviantino.

Ia juga berharap momentum suci Nyepi dapat dijadikan sarana introspeksi diri bagi seluruh warga binaan agar saat bebas nanti, mereka memiliki kualitas diri yang lebih baik.

Besaran Remisi Bervariasi

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan kali ini cukup bervariatif, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pengabdian dan catatan kedisiplinan masing-masing individu.

Senada dengan Karutan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, menambahkan bahwa semangat Nyepi selaras dengan tujuan pemasyarakatan.

"Nyepi adalah momen suci untuk mulat sarira atau introspeksi melalui Catur Brata Penyepian. Kami berharap pemberian remisi ini menumbuhkan kesadaran baru bagi warga binaan agar tetap menjalani pembinaan dengan penuh ketaatan," pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#remisi #warga binaan #hari raya nyepi