Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aniaya Dokter Magang RS Badung, Perbekel Plaga Dituntut Dua Bulan Bui

Donny Tabelak • Rabu, 11 April 2018 | 13:15 WIB
aniaya-dokter-magang-rs-badung-perbekel-plaga-dituntut-dua-bulan-bui
aniaya-dokter-magang-rs-badung-perbekel-plaga-dituntut-dua-bulan-bui

DENPASAR - I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, 39, oknum perbekel Plaga yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan


penganiayaan terhadap Grace Juniaty, dokter internship atau magang di RSUD Badung akhirnya  menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin.  


Di depan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,  JPU I Made Lovi Pusnawan hanya mengganjar mantan ketua Forum Perbekel se-Badung dengan tuntutan miring; 2 bulan penjara. 


JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan


pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa I Made Lovi 


Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Editor : Donny Tabelak
#perbekel petang #pn denpasar #aniaya dokter #sidang tuntutan