NEGARA–Sidang perkara korupsi pengadaan sapi program Pepadu dengan Terdakwa Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana I Ketut Wisada, Kamis (5/8) memasuki tahap tuntutan.
Pada sidang yang dihelat secara daring, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana I Wayan yuda Satria menuntut Terdakwa I Ketut Wisada, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun.
Namun tuntutan ini dinilai terlalu berat, sehingga terdakwa mengajukan pembelaan agar putusan nanti sesuai dengan fakta persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal yang memberatkan, karena selaku PPK dalam program pepadu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 281 juta,” jelas Gusti Ngurah Arya Surya..
Lebih lanjut, selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum terdakwa, I Made Dwipa Negara, langsung menyatakan untuk melakukan pembelaan.
Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Apalagi imbuhnya, terdakwa tidak menerima aliran uang dari dugaan kasus korupsi yang didakwakan.
“Klien saya tidak menerima uang serupiah pun. Kami akan sampaikan nota pembelaan sidang berikutnya,” tegasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono