Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cinta Bali dan Sering Ngayah di Banjar, WNA Inggris Ajukan Jadi WNI

Yoyo Raharyo • Selasa, 9 November 2021 | 00:15 WIB
cinta-bali-dan-sering-ngayah-di-banjar-wna-inggris-ajukan-jadi-wni
cinta-bali-dan-sering-ngayah-di-banjar-wna-inggris-ajukan-jadi-wni

KUTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris bernama Afandy Dharma Fairbrother, mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).


 


Pria berusia 36 tahun yang tinggal di Pengabetan, Kuta, Badung itu mengajukan permohonan kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


 


Seperti dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.


 


Menurutnya, keinginan Afandy menjadi WNI itu lebih karena kecintaannya terhadap Indonesia dan Bali.


 


Keinginan Afandy itu terungkap saat dirinya menjalani sidang permohonan kewarganegaraan yang digelar di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (8/1).


 


Saat ditanya salah satu anggota tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia, Afandy mengaku dia sangat mencintai Bali. Bahkan dia kerap ikut "ngayah" di Banjar tempat tinggalnya. 


 


"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali. Yang menarik adalah WNA yang bersangkutan sangat aktif ngayah (Gotong Royong), berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta," beber Jamaruli.


 


Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.


 


Kata Jamaruli, semua rintangan itu mampu dilalui Afandy dengan mudah.


 


Dikatakan Jamaruli, bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan kewarganegaraan.


 


"Saya berharap jika nantinya pengajuan atas nama Afandy Dharma Fairbrother ini 


disetujui, dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," tandasnya.


 


Secara formil Afandy mendapatkan nilai baik dalam sidang itu. Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.


 


Sedangkan terkait dasar permohonan, dijelaskannya, sesuai Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.


 


Selain itu, pada Pasal 9 UU yang sama juga telah diatur syarat permohonan pewarganegaraan.


 


Pun Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, kata Jamaruli juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Editor : Yoyo Raharyo
#ngayah