Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Diputus Cinta karena Cemburuan

Yoyo Raharyo • Rabu, 9 Maret 2022 | 10:15 WIB
penyebar-foto-bugil-mantan-pacar-diputus-cinta-karena-cemburuan
penyebar-foto-bugil-mantan-pacar-diputus-cinta-karena-cemburuan

TABANAN – Hubungan pacaran antara pemuda berinisial DK, asal Desa Dajan Peken, Tabanan, Bali dengan MA, kandas di tengah jalan. Padahal, keduanya sudah menjalin asmara 11 bulan lamanya. MA memutuskan cinta DK karena suka cemburuan.


 


Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, MA mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK, dikarenakan tersangka terlalu cemburuan dan kedua kerap kali bertengkar.


 


Karena hal tersebut, akhirnya hubungan keduanya kandas di tengah jalan. Pelapor memutuskan hubungan cinta dengan tersangka.


 


Di sisi lain tersangka DK mengaku dirinya yang menyebar foto-foto bugil mantan pacar tidak menyangka akan berujung polisi.


 


‘’Saya sudah pacaran hampir 10 bulan, tiba-tiba putus. Saya tidak terima diputus, saya ajak balikan korban tak mau. Sehingga saya posting foto-foto tanpa busananya,’’ akunya.


 


Memposting foto tersebut diakuinya tersangka DK dengan harapan bisa balikan dengan pacarnya MA.


 


‘’Saya sudah minta maaf 3 kali dan ngajak balikan, namun tidak dimaafkan," kata dia. 


 


Dia juga mengungkapkan bahwa hubungan keduanya putus gara-gara masalah sepele. Yakni tidak direstui oleh orang tua korban dan sering bertengkar.



"Saya tidak tahu kalau berurusan dengan polisi akibat postingan tersebut,” ungkapnya.


 


Akibat perbuatan tersangka DK dijerat dengan pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1) undang-undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.



Diketahui, DK ditangkap karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, berinisial MA. Sejak perkenalan Januari 2021, antara DK dan MA memadu kasih.


 


Mereka juga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. DK pun penyimpan foto bugil mantan pacarnya tersebut.


 


Ketika hubungan asmaranya putus MA, DK kesal. Dia pun menyebarkan foto bugil MA di akun medsos MA sendiri. DK memiliki akun MA karena HP yang pernah diberikan kepada MA diambil kembali oleh DK. Dan MA lupa menghapus akun di HP tersebut.


 


Selanjutnya 29 Desember 2021 lalu sewaktu sedang berada di kelas sekolah, pelapor diberi tahu oleh temannya bahwa ada foto-foto dirinya sedang telanjang terposting di akun milik pelapor.


 


Yakni di status dan foto profil Whatsapp, begitu juga dengan postingan di akun Instagram. Kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 Wita, ketika pelapor sedang berada di rumah, pelapor diberi tahu oleh bibinya bahwa adanya postingan foto pelapor yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama pelapor.


 


Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapus postingannya serta mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun tersangka hanya menjawab terserah-terserah. Tapi tetap memposting foto-foto telanjang pelapor.


 


'’Karena kesal dengan ulah tersangka keluarga korban dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut dan cukup bukti kami langsung lakukan penangkapan tersangka,’’ kata AKBP didampingi Kasat reskrim Polres Tabanan AKP aji Yoga Sekar, Selasa (8/3).

Editor : Yoyo Raharyo
#tabanan