Sayang, usahanya menjambret gagal lantaran korban melakukan perlawanan. Arif pun kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
“Tuntutan sudah kami bacakan, terdakwa Arifur Rohman kami tuntut 14 bulan penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, kemarin (21/5).
Jaksa menilai Arif terbukti melanggar Pasal 362 KUHP. Dijelaskan Gatot, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa mengaku bersalah dan janji tidak akan mengulangi. Terdakwa minta keringanan hukuman karena punya balita,” tukas Gatot. (halaman berikutnya)
Mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana itu mengungkapkan, terdakwa mengambil barang milik Vikka Maiyam Kafomay, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Saat itu terdakwa yang tengah mengendarai sepeda motor melihat korban Vikka membonceng saksi Sabningwari Leoni Werinussa. Di pangkuan Leoni ada tas berisi ponsel merek iPhone, ponsel merek Oppo, dompet berisi aneka kartu, serta alat kosmetik.
Terdakwa lantas memepet para korban dan merebut tas korban. Terdakwa mencoba melarikan diri dengan memacu motornya. Namun, korban yang tidak menyerah memburu terdakwa sambil berteriak minta tolong. Saat yang bersamaan, ada warga ikut mengejar.
“Terdakwa pun berhasil ditangkap dalam jarak 1 kilometer dari kejadian. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 11,5 juta, dan korban Leoni rugi sebesar Rp 13 juta, sehingga total kerugian Rp 24,5 juta,” tandasnya.
Terdakwa berencana uang hasil penjualan dari barang jambretan akan dipakai membayar kos. Sidang putusan dilanjutkan pekan depan. (san) Editor : Yoyo Raharyo