Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PPKM Covid-19 Sudah Dicabut, Persidangan Masih Senang Secara Online

M.Ridwan • Rabu, 4 Januari 2023 | 06:45 WIB
BELUM LURING: Sidang di PN Denpasar masih berlangsung online meski PPKM sudah dicabut.
BELUM LURING: Sidang di PN Denpasar masih berlangsung online meski PPKM sudah dicabut.
DENPASAR,radarbali.id - Presiden RI Joko Widodo sudah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12). Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Terkhususnya di Bali, penambahan kasus setiap hari tidak sebanyak dulu dan  yang telah melakukan vaksin Covid-19  sudah mencapai target. Kendati PPKM telah dicabut, sidang di Pengadilan Negeri Denpasar belum ada sinyal persidangan akan normal kembali.

Dikonfirmasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Wiguna mengatakan, selama ini persidangan tetap di ruang sidang, yang membatasi adalah pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak mengizinkan tahanan keluar dari lapas. Sehingga ketika adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sidang dilaksanakan online, terdakwa tidak hadir secara langsung  ke ruang sidang .   Wiguna berharap setelah PPKM dicabut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru dan sidang dapat dilakukan secara offline.

"Sampai saat ini dari Mahkamah Agung tidak ada mengeluarkan aturan baru. Kalau persidangan itu di pengadilan tetap di ruang sidang, selama ini yang membatasi dan jadi sidang online  karena LP tidak memberikan izin tahanan keluar. Semoga dengan dicabutnya PPKM, Kemenkumham membuat pencabutan aturan sebelumnya  sehingga tahanan  diizinkan keluar untuk menghadiri sidang dan persidangan bisa normal lagi," ucapnya.

Dikatakan Mahkamah Agung mengeluarkan edaran  sidang elektronik karena kebijakan Kemenkumham sehingga membuat dasar hukum memberlakukan sidang secara online. Usai Presiden menyatakan PPKM dicabut,  sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak lapas mengenai sidang,  "Tetapi dengan adanya pencabutan PPKM oleh Presiden, secara eksekutif yaitu Kemenkumham menindaklanjuti itu. Kami menunggu keputusan saja," ucapnya.

Wiguna menambahkan, dalam persidangan harus dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum.  Karena pandemi Covid-19.  PN Denpasar mengikuti peraturan, yakni sidang dilakukan secara virtual karena ada dasar hukumnya dari MA. Namun, ketika nanti aturan itu dicabut dengan senang hati hakim PN Denpasar melaksanakan sidang secara luring

Lebih lanjut Wiguna menyatakan, PN Denpasar  siap melaksanakan sidang tatap muka terlebih juga  karena PN Denpasar mendapatkan tambahan personel hakim baru dengan adanya Wakil Ketua PN Denpasar, yang sudah dilantik tanggal 28 Desember 2022. Kini, jumlah hakim karier 18 (termasuk ketua dan wakil ketua) dan 4 hakum Ad Hoc (2 Had Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan 2 Ad Hoc Tipikor) . " Formasi bertambah satu dengan adanya Bapak Wakil Ketua PN Denpasar telah dilantik tanggal 28 Desember lalu)," tandasnya.  (feb/rid)

  Editor : M.Ridwan
#ppkm #PPKM Covid-19 #PPKM dicabut sidang masih online #sidang di PN Denpasar #pn denpasar #PPKM dicabut