Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Hadimastika mengatakan polisi telah mengantongi identitas pemuda yang terlibat dalam video tersebut.
Hadimastika memastikan pelaku sudah berusia dewasa. "Yang menyetubuhi itu sudah berusia 19 tahun. Inisialnya KA," kata Hadimastika.
Dari hasil penyelidikan polisi, diduga peristiwa persetubuhan itu dilakukan pada bulan September lalu. Saat itu pelaku dan korban diduga masih menjalin hubungan asmara. Hubungan asmara keduanya kemudian kandas. Diduga karena dendam, pihak pria menyebarkan video tersebut. "Memang pernah pacaran. Tapi sekarang sudah putus. Videonya dibuat saat masih pacaran sekitar bulan September," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua buah video mesum yang diduga remaja asal Buleleng, beredar di grup whatsapp. Dalam video ”wikwik” terekam seorang pria yang menyetubuhi perempuan. Diduga perempuan itu baru berusia 16 tahun. Di dalam video itu juga terdengar remaja pria yang memaksa pasangannya membuka wajah. Remaja tersebut diketahui telah menolak aksi remaja pria merekam video, termasuk menolak wajahnya direkam.
Belakangan peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Namun polisi memilih fokus melakukan penyelidikan pada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sementara soal beredarnya video mesum, akan diselidiki setelah kasus persetubuhan tuntas. (eps) Editor : Donny Tabelak