Jaksa Swastini menuturkan, Raden Aryo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 tahun.
"Dituntut 13 tahun bui, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sembari mengaku, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dalam surat tuntutannya, jaksa mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan Aluna Sagita meninggal dunia," tegasnya. Sedangkan meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya. "Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," papar jaksa Swastini.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," pinta Ida Bagus Dwi Ganda Sabo kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.
Seperti dalam dakwaan JPU, peristiwa tewasnya Aluna oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.30. Bermula, ketika terdakwa mencari cewek michat untuk diajak berhubungan badan sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya.
Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang. Singkat cerita, terdakwa melakukan komunikasi lewat chat dengan seorang perempuan. Saat itu terjadi tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora. Tiba di sana, terdakwa masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh korban. Keduanya pun sempat berbincang, selanjutnya berhubungan badan. Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang.
Kala itu terdakwa melihat korban duduk di kasur menghadap ke layar TV, dan berniat mengambil barang-barang milik wanita tersebut. Terdakwa langsung mencekik korban dan korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai.
Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai. Usai membenturkan kepalanya, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi terlentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya. Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher.
Lalu mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban. Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi. Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar. Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang miliknya.
Diantaranya 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dalam bentuk ringgit. Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos. Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (dre/rid) Editor : M.Ridwan