Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sudah ditetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Sumarjaya.
Hanya saja, tersangka penyebaran video itu belum ditahan. Polisi juga belum memeriksa KW dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Alasannya polisi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana penyebaran video asusila.
KW diduga menjadi orang yang pertama kalinya menyebarkan video bugil korban. Video itu dikirim melalui grup WhatsApp yang berisi lima orang anggota. Konon video dan grup itu telah dihapus untuk menghilangkan jejak.
“Video itu didistribusikan ke grup yang isinya lima orang. Termasuk pelapor. Karena sudah dihapus, makanya kami bawa ke Labfor. Butuh waktu,” jelas Sumarjaya.
Ia menyatakan setelah menerima hasil Labfor, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. “Nanti setelah itu dilakukan gelar perkara dan unsur pidana yang jadi bukti cukup, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video bugil menyebar luas. Korban yang merupakan anak berusia 14 tahun, terpaksa mengirimkan video itu kepada seorang teman prianya. Sebab teman prianya mengancam membunuh orang tua korban. Gegara video itu, korban mengalami depresi dan sempat mencoba bunuh diri. (eps) Editor : Donny Tabelak