Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Curi Satu Slop Rokok Marlboro, Bule Prancis Dibui Setahun

Andre Sulla • Rabu, 14 Juni 2023 | 15:26 WIB
GEGARA ROKOK: Tangam Jacob Roger Marcel terborgol, saat keluar dari ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
GEGARA ROKOK: Tangam Jacob Roger Marcel terborgol, saat keluar dari ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

DENPASAR, Radar Bali.id - Terdakwa asal Prancis,Roger Marcel, akhirnya diganjar hukuman setahun penjara. Ketua Majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis ini dalam sidang putusan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, di ruangam Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/6/2023).

Dalam amar putusan, Hakim Kuta Yogi Rachmawan memyatakan bule paruh baya tersebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian berlangsung  di toko modern kawasan Puja Mandala Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan," ungkap Hakim Ketua Yogi Rachmawan. Hakim menilai Marcel telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian. Tindakan Marcel itu telah menimbulkan kerugian material sebesar Rp 35,7 juta, 12 bungkus rokok, dan dua botol minuman ringan.

Atas putusan Hakim Ketua. Terdakwa  menyatakan menerima vonis yang dibacakan hakim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa dari Kejari Badung, Guntur Dirga Saputra, Selasa (23/5/2023) lalu menuntut pencuri asal Perancis, terdakwa Jacob Roger Marcel, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Jaksa sebelumnya menjelaskan pria warga negara asing asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel melakukan aksi pencurian di Alfamart Puja Mandala Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Dia mencuri satu slop rokok Marlboro putih, dua botol minuman ringan dan uang tunai Rp 35,3 juta.

Peristiwa perampokan baru diketahui ketika karyawan toko bernama Kurnia Yunita, 23, datang untuk bekerja, Senin 23 Januari 2023,  sekitar pukul 08.30.  Karena melihat kondisi di dalam toko berantakan, juga uang di dalam brankas telah hilang, ia menghubungi kepala toko bernama Denny Rachmawan, 23. 

Denny kemudian datang dan mengecek barang-barang hilang. Di sana ia juga mendapati plafon toilet dan plafon teras toko jebol. Kasus ini lalu dilaporkan ke kantor polisi. Tim Opnal Polsek Kuta Selatan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa ada seorang pria asing terlihat sempat berlari ke arah semak-semak.

Menerima informasi, polisi yang dibantu warga melakukan penyisiran di semak-semak tidak jauh dari TKP. Di sana ditemukan pelaku sedang bersembunyi.

Saat itu di tangannya kedapatan sedang memegang sebuah tas kain warna hitam. Setelah kita periksa isinya sejumlah uang, satu slop rokok, Coca-cola serta satu buah linggis kecil.

Saat diinterogasi, warga asing ini mengaku masuk ke dalam sebelum toko dan bersembunyi. Setelah toko tutup, ia beraksi. Dia kemudian membobol plafon kamar mandi dan keluar lewat plafon teras toko.

Dari keterangan pelaku, uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja.[*]

Editor : Hari Puspita
#Maling rokok #Bule Prancis #maling