NEGARA, Radar Bali.id - Seperti biasa, rutinitas tiap tahun, pengaturan penyeberangan Lintas Ketapang - Gilimanuk, pada saat angkutan mudik Lebaran tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hanya berbeda pada penutupan sementara operasional pelabuhan saat arus mudik karena bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.
Namun dengan adanya penutupan sementara selama 24 jam ini, perlu antisipasi terjadinya antrean pemudik hingga penutupan pelabuhan.
Pengaturan lalu lintas angkutan lebaran ini, tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dari direktur jenderal perhubungan darat, direktur jenderal perhubungan laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025. ”Secara umum tidak berbeda dengan pengaturan angkutan mudik tahun lalu. Hanya ada penutupan pelayanan karena hari Raya Nyepi,” kata Kabid Perhubungan I Gede Ariadi.
Sesuai dengan SKB disebutkan bahwa lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, terhitung mulai Senin (24/3) hingga Selasa (8/4), kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus.
Sedangkan mobil barang golongan Vb, golongan VIb, golongan VII, golongan VIII dan golongan IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas. Pada saat tertentu kendaraan golongan VII, golongan VIII dan golongan IX tidak dapat dilayani. Berlaku mulai Kamis (27/3/2025) hingga Minggu (30/3/2025).
Untuk memecah kepadatan atau antrean dilakukan pembatasan pergerakan kendaraan angkutan barang dengan pengurangan kuota melalui pembelian tiket online pada aplikasi.
”Kami akan koordinasi dengan instansi terkait mengenai aturan-aturan selama angkutan lebaran ini,” terangnya.
Dalam SKB tersebut juga diatur mengenai penutupan layanan operasional angkutan penyeberangan dalam rangka perayaan hari Suci Nyepi. Pelabuhan Ketapang, penutupan muali Jumat (28/3/2025) pukul 17.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB.
Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk, penutupan pelayanan muali Sabtu (29/3/2025) pukul 05.00 WIB, hingga Minggu (30/3/2025) pada pukul 06.00 Wita.
Terminal Kargo Gilimnauk, hanya digunakan untuk pelayan mudik. Terminal kargo akan digunakan untuk pengaturan penundaan perjalanan, screening ticket dan buffer zone kendaraan, untuk pembatasan operasional angkutan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk. ”Parkir terminal kargo nanti akan dijadikan buffer zone. Semua kendaraan, akan masuk ke dalam kargo dulu,” terangnya. [*]
Editor : Hari Puspita