JEMBRANA, RadarBali.id – Kelanjutan proyek ambisius Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kini berada di titik nadir. Masa berlaku perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir pada Selasa (25/2/2026) tanpa ada kejelasan tahapan berikutnya.
Dampaknya, ribuan bidang tanah warga yang sebelumnya "terkunci" kini resmi bebas dari pemblokiran.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Wita, mengonfirmasi bahwa pengadaan tanah belum bisa menyentuh tahap eksekusi.
Kendala utamanya adalah belum terpenuhinya prasyarat kesiapan perencanaan dan kepastian pendanaan dari pusat.
"Karena penlok sudah diperpanjang satu kali dan masa berlakunya habis per 25 Februari, maka otomatis pembatasan atau pemblokiran lahan tidak lagi berlaku. Warga kini bebas memperjualbelikan atau memanfaatkan tanahnya kembali," ujar Wita, Rabu (26/2/2026).
Proyek sepanjang 96,84 kilometer ini direncanakan melintasi 33 desa di Jembrana dengan total 4.305 bidang lahan terdampak.
Meskipun batu pertama sudah diletakkan sejak 2022, hingga kini realisasinya masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Bali Barat.[*]
Editor : Hari Puspita