Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Kedaluwarsa, Blokir Tanah 4.305 Bidang Lahan Resmi Dibuka, Begini Penjelasan BPN Jembrana

Muhammad Basir • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:14 WIB

TARIK ULUR TERUS : Ilustrasi jalan tol Mengwi-Gilimanuk. (gambar digital gemini/radar bali)
TARIK ULUR TERUS : Ilustrasi jalan tol Mengwi-Gilimanuk. (gambar digital gemini/radar bali)

 

JEMBRANA, RadarBali.id – Kelanjutan proyek ambisius Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kini berada di titik nadir. Masa berlaku perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir pada Selasa (25/2/2026) tanpa ada kejelasan tahapan berikutnya.

 Dampaknya, ribuan bidang tanah warga yang sebelumnya "terkunci" kini resmi bebas dari pemblokiran.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Wita, mengonfirmasi bahwa pengadaan tanah belum bisa menyentuh tahap eksekusi.

Kendala utamanya adalah belum terpenuhinya prasyarat kesiapan perencanaan dan kepastian pendanaan dari pusat.

"Karena penlok sudah diperpanjang satu kali dan masa berlakunya habis per 25 Februari, maka otomatis pembatasan atau pemblokiran lahan tidak lagi berlaku. Warga kini bebas memperjualbelikan atau memanfaatkan tanahnya kembali," ujar Wita, Rabu (26/2/2026).

Proyek sepanjang 96,84 kilometer ini direncanakan melintasi 33 desa di Jembrana dengan total 4.305 bidang lahan terdampak.

Meskipun batu pertama sudah diletakkan sejak 2022, hingga kini realisasinya masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Bali Barat.[*]

Editor : Hari Puspita
#BPN Jembrana #Masalah Pertanahan #tol mengwi #jalan tol #proyek tol 2026 #denpasar gilimanuk