RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (Bank BJB).
Kelima tersangka adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penempatan iklan Bank BJB dengan modus pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pada periode 2021-2023.
BJB mengalokasikan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini.
Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK menengarai terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media senilai Rp 222 miliar.
Untuk melakukan pendalaman kasus, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
Penggeledahan dilakukan karena Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris Bank BJB pada saat kasus tersebut terjadi.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah barang elektronik dan sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Battle milik Ridwan Kamil.
Meski telah disita, motor tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang karena masih dipinjam pakai oleh Ridwan Kamil.
Barang elektronik yang disita akan diperiksa KPK untuk mendalami keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
"Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," ujarnya.
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," sambung Asep.
Karena masih melakukan pendalaman, KPK hingga saat ini belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
Setelah pendalaman materi dilakukan, KPK akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada RK. "Tergantung penyidiklah itu, secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. ***
Editor : Ibnu Yunianto