RADAR BALI - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari sejumlah bank daerah.
Mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menjadi tersangka ke-12 dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL, selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex periode 2012–2023," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan, Iwan Kurniawan Lukminto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan Peran dan Bantahan Tersangka
Menurut penyidik, Iwan Kurniawan Lukminto diduga terlibat aktif dalam pengajuan dan pencairan kredit bermasalah.
Ia disebut menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang prosesnya diduga telah dikondisikan.
"Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh dirut Bank Jateng," kata Nurcahyo.
Selain itu, Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020, meskipun mengetahui bahwa peruntukan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," tambah Nurcahyo.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto membantah keterlibatannya. Ia mengklaim bahwa tindakannya dilakukan atas dasar perintah.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Presdir Sritex saat kasus tersebut mencuat adalah Iwan Setiawan Lukmanto. yang merupakan kakak kandung tersangka.
Kasus Skala Besar
Penetapan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang kuat setelah penyidik memeriksa total 277 saksi dan empat orang ahli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dan diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lainnya, antara lain:
-
Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Mantan Direktur Utama Sritex
-
Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)
-
Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
-
Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
-
Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
-
Benny Riswandi (BR) – Senior EVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
-
Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
-
Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
-
Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020) ***
Editor : Ibnu Yunianto