Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Kejagung Ungkap Peran Eks Mendikbud ME di Proyek Chromebook

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 5 September 2025 | 00:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (IST)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (IST)

RADAR BALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah terungkap adanya pertemuan awal antara suami Franka Franklin tersebut dengan pihak Google yang menjadi cikal bakal pengadaan laptop tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran sentral Nadiem dalam kasus ini.

Pada Februari 2020, Nadiem yang kala itu menjabat menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan tersebut membicarakan produk dari Google yaitu Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengadopsi Chromebook dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," tambah Nurcahyo.

Menariknya, proposal Google tersebut telah diajukan di era Mendikbud Muhadjir Effendy. Eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut lantas meminta uji coba di kawasan terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Hasilnya, laptop dengan Cromebook tidak dapat digunakan di area minim akses internet tersebut. Akhirnya, proyek pengadaan laptop dengan Chromebook dibatalkan.  

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang lainnya.

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam skandal korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini.

Keempat tersangka lainnya adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim.

  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Para tersangka diduga kuat telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam terhadap 120 orang saksi dan 4 orang ahli. 

Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Nilainya diperkirakan Rp 1,98 triliun, namun bisa berubah berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. ***

 

 
 
Editor : Ibnu Yunianto
#istri nadiem makarim #nadiem makarim #Nadiem Makarim tersangka #Nadiem Anwar Makarim #nadiem ditahan #Nadiem tersangka kejagung #Cromebook #google #muhadjir effendy #nadiem #nadiem korupsi #muhadjir efendy #ceo gojek