RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Rupanya, KPK memperluas pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun tersebut bukan hanya ke penyelenggara negara, melainkan hingga ke pihak swasta.
KPK menengarai terjadi praktik jual beli kuota haji reguler yang diubah menjadi haji khusus tersebut antarbiro perjalanan haji dan umrah.
Tak tanggung-tanggung, 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik jual beli kuota tersebut.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK telah memeriksa lima petinggi biro perjalanan haji yang berada di Jawa Timur.
Kelima pimpinan biro perjalanan haji tersebut diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
KPK menduga praktik penjualan kuota haji antarbiro perjalanan haji tersebut juga melibatkan suap yang disebut sebagai uang percepatan pada oknum pegawai Kementerian Agama.
Nilai suap tersebut mencapai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 37 juta per orang.
Bila angka tersebut dikalikan dengan 9.400 kuota yang diselewengkan, maka nilai korupsinya mencapai Rp 350 miliar.
Kasus tersebut berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan UU Haji, sebanyak 19.400 kuota tambahan tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler.
Hal itu untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah haji yang mencapai puluhan tahun.
Sedangkan hanya 8 persen atau sekitar 600 kuota haji yang dapat diberikan pada jemaah haji khusus.
Namun, oleh Kementerian Agama, kuota tersebut dibagi 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Artinya, terdapat penyelewengan 9.400 kuota haji.
Ribuan kuota haji tersebut lantas dibagikan kepada travel anggota asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umroh.
Travel yang mendapatkan kuota tersebut diduga menyetorkan dana hingga puluhan juta per kuota yang didapatkan kepada "juru simpan" yang bekerja sama dengan oknum Kementerian Agama.
Selain mengejar dugaan korupsi di sektor swasta, penyidik KPK juga masih menelusuri aliran dana dan memburu juru simpan yang menjadi pengepul uang hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah memasukkan tiga orang dalam daftar cekal selama enam bulan.
Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menag Isfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Mansyur.***
Editor : Ibnu Yunianto