Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jual Bayi Monyet, Pedagang Pasar Satria Denpasar Disanksi Pidana

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Ilustrasi - Bayi monyet ekor panjang
Ilustrasi - Bayi monyet ekor panjang

RADAR BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang pedagang di Pasar Hewan Satria Denpasar, berinisial SY.

Dia terbukti bersalah menjual bayi monyet ekor panjang (macaca fascicularis) yang tidak berasal dari tempat penangkaran.

Putusan ini dikeluarkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (8/10).

SY didakwa melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf d yang melarang setiap orang menyiksa hewan/ternak.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Sintesia Animalia Indonesia pada Agustus 2025 mengenai penjualan bayi monyet ekor panjang di Pasar Hewan Satria.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satpol PP Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satpol PP dan Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 7 September 2025.

Dokter Hewan dari Sintesia Indonesia, drh. Zulfikar, yang memeriksa kondisi bayi monyet tersebut, menemukan bahwa hewan itu mengalami dehidrasi, malnutrisi, pucat, dan diare.

Diduga kuat, bayi monyet tersebut dipisahkan secara paksa dari induknya, sehingga tidak bisa mendapatkan nutrisi yang cukup dari air susu induknya—padahal, bayi primata sangat membutuhkan nutrisi tersebut.

Dalam persidangan, SY mengaku membeli bayi monyet tersebut seharga Rp 400 ribu dan menawarkannya kembali seharga Rp 700 ribu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar memutus SY bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 ribu atau subsider kurungan 7 hari.

Meskipun berharap sanksi yang lebih tinggi, Ketua Sintesia Jovand Imanuel Calvary menyatakan bahwa putusan hakim harus dihormati. “Kami yakin bahwa putusan ini dibuat dengan pertimbangan khusus oleh hakim,” ujarnya.

Monyet Ekor Panjang: Status dan Perdagangan

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) memiliki sebaran luas di Indonesia, meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan beberapa pulau lainnya.

Meskipun populasinya masih relatif banyak, dengan total 105.187 ekor di kawasan lindung, status konservasi monyet ini kini terancam punah akibat perburuan dan eksploitasi.

Monyet ekor panjang sering digunakan untuk riset biomedis dan toksikologi.

Indonesia, Filipina, Kamboja, dan Vietnam merupakan pengekspor monyet ekor panjang ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan Uni Eropa.

Data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS mencatat, pada tahun 2023, sebanyak 1.402 monyet ekor panjang dikirim dari Indonesia ke AS.

Dua perusahaan Indonesia yang terlibat dalam ekspor ini pada tahun 2022 adalah CV Inquatex dan CV Primaco Indonesia, yang masing-masing mengirim 870 dan 120 ekor monyet untuk tujuan penelitian.

Persepsi beberapa negara yang menganggap monyet ekor panjang sebagai hama menyebabkan praktik pembasmian.

Di Malaysia, 400.000 ekor dibunuh antara tahun 2011 hingga 2018, dan praktik serupa kini juga dilakukan di Filipina.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018, monyet ekor panjang termasuk jenis hewan yang tidak dilindungi.

Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, pemanfaatannya hanya dapat dilakukan dari hasil penangkaran dan habitat alam.

KLHK mencatat ada delapan unit penangkar monyet ekor panjang yang terdaftar di Indonesia.

Menurut data CITES Wildlife Tradeview, lima besar importir monyet ekor panjang hidup dari Indonesia periode 2014-2023 adalah Thailand (7.875 ekor), Cina (5.293 ekor), AS (4.391 ekor), Singapura (361 ekor), Inggris dan Irlandia Utara (295 ekor).***

 

 

 

 

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #monyet ekor panjang #Perda Bali #pasar hewan #pn denpasar #satpol pp bali #Sintesia Animalia Indonesia #bali