RADAR BALI – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara resmi menyatakan penolakannya terhadap keputusan pemberhentian dirinya yang digulirkan oleh jajaran Syuriyah.
Gus Yahya menilai rangkaian keputusan yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya saat membacakan Surat Pernyataan Nomor: 4937/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini merupakan respons langsung atas "Surat Tabayun" yang sebelumnya dikeluarkan oleh Rais Aam.
Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, termasuk penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum dalam Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, adalah tindakan yang tidak sah.
"Jika kita memahami keseluruhan konteks secara utuh dan jujur, maka akan tampak nyata bahwa keputusan tersebut beserta seluruh turunannya tidak memiliki dasar. Sebagai mandataris Muktamar, saya menolak keputusan tersebut untuk menjaga marwah dan konstitusi jamiyah," tegas Gus Yahya.
Ia berargumen bahwa segala keputusan yang diambil di luar mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara otomatis batal demi hukum.
Gus Yahya mengklaim sikap ini diambil bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan NU tetap berjalan di atas rel organisasi yang diwariskan para pendiri.
Alasan Rais Aam: Dari Isu Zionisme hingga Keuangan
Di sisi lain, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengungkapkan alasan di balik tindakan tegas Syuriyah. Dalam penjelasannya, Kiai Miftah membeberkan adanya dua kesalahan fatal yang dinilai dilakukan oleh Gus Yahya:
Gus Yahya dituding mengundang pakar pro-Zionisme internasional dalam forum kaderisasi NU (AKN NU) dan tidak mengindahkan instruksi Rais Aam untuk memutus kerja sama dengan lembaga terkait (CSCV).
Ketum PBNU dinilai tidak amanah dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi serta mengabaikan permintaan laporan keuangan dari pihak Syuriyah.
Kiai Miftah menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan tabayun pada jajaran tanfidziyah PBNU sebanyak dua kali pada November 2025, namun komunikasi mengalami kebuntuan. "Keputusan ini adalah proses kelembagaan yang matang melalui Rapat Pleno 9 Desember 2025, bukan tindakan personal," ujar Kiai Miftah.
Konflik Mandat: Jalur Kultural vs Konstitusi Formal
Ketegangan ini semakin meruncing dengan adanya perbedaan pandangan antara pimpinan struktur dan tokoh senior NU. Forum "Musyawarah Kubro" yang digelar di Pesantren Lirboyo pada 21 Desember 2025 sempat mengeluarkan ultimatum agar kedua belah pihak melakukan islah (perdamaian).
Namun, Kiai Miftah menolak tunduk pada ultimatum tersebut. Ia menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak bisa dinegosiasikan melalui jalur kultural semata. "Martabat NU terletak pada kepatuhan terhadap AD/ART, bukan sekadar forum kultural," jelasnya.
Sebaliknya, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menilai mandat dari para kiai sepuh tersebut mencerminkan shautul haq (suara kebenaran) yang memiliki kekuatan moral mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin.
Gus Yahya Ajak Gelar Muktamar ke-35
Sebagai jalan keluar dari kemelut ini, Gus Yahya mengajak seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk fokus menyiapkan Muktamar ke-35 NU sebagai solusi konstitusional tertinggi.
Dia meminta agar energi organisasi tidak habis untuk konflik internal, melainkan kembali pada khidmah keumatan.
"Mari kita bersama-sama menyiapkan Muktamar yang sah dan bermartabat. Saya mengajak semua pihak untuk saling memaafkan dan membuka lembaran baru dengan semangat persaudaraan," pungkas Gus Yahya.
Situasi internal PBNU kini menantikan pertemuan besar antara jajaran Syuriyah dan Mustasyar yang diharapkan dapat menentukan apakah konflik ini akan berakhir damai atau justru memicu polarisasi yang lebih dalam di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto