Kepala Bakueda Tabanan I Wayan Kotio menyebut pemutihan denda pajak ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak PBB saja. Sedangkan untuk pajak daerah seperti Hotel, restorant dan lainnya belum diberlakukan.
“Kalau wajib pajak membayar PBB sekarang. Denda-denda pajak yang kemarin belum bayar dihapuskan. Denda saja kita hapuskan. Tapi kalau pokok pajak tetap dibayarkan,” jelasnya Rabu (31/5).
Kotio menjelaskan penghapusan sanksi denda pajak sesuai aturan Perbup Tabanan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tabanan tahun ini. Dan berlaku penghapusan sanksi denda pajak ini dari bulan Januari hingga Desember nanti.
Banyak faktor diluncurkan program dari penghapusan denda pajak PBB. Disamping karena menumpuk piutang pajak. Juga tujuan utamanya merangsang wajib pajak untuk membayar pajak.
Dia mencontoh ada yang bayar pajak PBB selama setahun, namun menunggak pajak dua sampai tiga tahun.
“Nah denda pajak PBB ini yang kami hapus, dengan wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” ungkapnya.
Meski telah memberlakukan penghapusan denda pajak PBB, Kotio mengaku belum melakukan evaluasi apakah terjadi peningkatan masyarakat Tabanan yang membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak mereka. “Sekarang baru bulan Mei belum kita evaluasi. Tapi sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan terus kami lakukan,” pungkasnya.
Disinggung berapa jumlah piutang pajak, Kotio mengaku piutang pajak PBB jelas ada. “Besarannya ada, ya jumlah banyaklah,” tandasnya. (uli/rid) Editor : M.Ridwan