Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

INI DINILAI LEBIH ADIL! Respons Sanksi TRAP, DPRD Tabanan Dukung Penutupan 13 Pelanggar LP2B, tapi Bebaskan Pajak 100 Persen!

Hari Puspita • Kamis, 4 Desember 2025 | 16:10 WIB
JANGAN HANYA BERI SANKSI : Suasana di LSD Jatiluwih, Tabanan, yang asri dan jadi asset wisata kelas dunia ini sebaiknya dibebaskan pajak lahan produktif.(dok.Radar Bali)
JANGAN HANYA BERI SANKSI : Suasana di LSD Jatiluwih, Tabanan, yang asri dan jadi asset wisata kelas dunia ini sebaiknya dibebaskan pajak lahan produktif.(dok.Radar Bali)

 

TABANAN, RadarBali.id – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memberi dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Akomodasi Pariwisata (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Pansus baru-baru ini melakukan penutupan sementara terhadap 13 bangunan akomodasi pariwisata di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih yang terbukti melanggar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Arnawa, tindakan tegas ini adalah langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan ruang dan melindungi kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

“Kita bicara masa depan Tabanan. Jangan sampai Bali, termasuk Tabanan, hancur karena abai pada aturan. Penertiban harus dijalankan sesuai regulasi,” ungkap Arnawa, Rabu (3/12/2025).

Desakan Tuntaskan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu

Arnawa menegaskan bahwa sejak lama pihak legislatif telah mendorong eksekutif (Pemerintah Kabupaten) untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran tata ruang. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera bergerak.

Menanggapi adanya kemungkinan aduan tambahan dari masyarakat terkait bangunan lain di luar 13 yang telah disidak, Arnawa meminta agar pendataan ulang segera dilakukan.

"Silakan dikroscek lagi sesuai regulasi. Kalau melanggar, ya tindak. Kita semua wajib menjaga kawasan pertanian yang sudah ditetapkan untuk dilestarikan," tegasnya, seraya memperingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri membangun di luar ketentuan, terutama di kawasan dengan perlindungan khusus.

Petani WBD Wajib Dapat Insentif Nyata

Selain mendukung penertiban, Arnawa menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib petani sebagai penjaga lanskap persawahan Jatiluwih yang menjadi daya tarik utama pariwisata.

Ia menilai kontribusi petani terhadap keberlangsungan Warisan Budaya Dunia (WBD) sangat besar, sehingga mereka layak mendapatkan kompensasi dan insentif nyata.

“Salah satu hal yang selalu saya suarakan, petani ini harus diberi kompensasi. Minimal pembebasan pajak lahan produktif. Bahkan kalau bisa, jangan setengah-setengah bebaskan pajaknya sampai 100 persen. Ini akan kami dorong dan dukung,” ujarnya.

Arnawa menutup dengan janji akan terus mendorong kebijakan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani tanpa mengorbankan fungsi lahan sawah.

"Kita pikirkan ke depan apa lagi yang bisa diberikan pada petani agar mereka tetap bertahan menjaga lahannya, tapi ekonomi mereka juga tidak terabaikan,” pungkasnya.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#Jatiluwih #TRAP Bali #tabanan #LSD #pariwisata #sanksi pelanggaran #LP2B