Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Inilah Empat Kebijakan Pusat untuk Bali Atasi Dampak Mewabahnya Corona

Donny Tabelak • Kamis, 27 Februari 2020 | 07:15 WIB
inilah-empat-kebijakan-pusat-untuk-bali-atasi-dampak-mewabahnya-corona
inilah-empat-kebijakan-pusat-untuk-bali-atasi-dampak-mewabahnya-corona

DENPASAR - Industri pariwisata di Bali saat ini tengah terpukul sebagai dampak dari merebaknya virus corona. 


Berdasar catatan Dinas Pariwisata Bali, jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok mengalami penurunan drastis.


Sebagai catatan, jumlah wisatawan Tiongkok yang datang ke Bali merupakan yang terbesar kedua (18,2%) setelah wisatawan Australia dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bali sebanyak 6,3 juta.


Penurunan wisatawan Tiongkok tersebut sangat dirasakan oleh para pelaku usaha pariwisata seperti hotel, perjalanan wisata, transportasi wisata, pemandu wisata, dan pengrajin oleh-oleh Bali.


Penurunan jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok juga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi 


sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota se-Bali terutama Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Klungkung.


Lebih jauh penurunan jumlah wisatawan mancanegara ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali karena sektor pariwisata memberikan kontribusi lebih dari 50 peren terhadap PDRB Provinsi Bali.


Akibat virus Corona, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang sangat penting dalam membantu pemulihan pariwisata dan perekonomian.


Pertama, Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 298,5 milyar untuk insentif airline dan travel agent dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri.


Kedua, untuk wisatawan dalam negeri diberikan sebesar Rp 443,39 milyar insentif dalam bentuk diskon sebesar 30 persen potongan harga untuk 25 persen seat per pesawat yang menuju ke sepuluh destinasi wisata.


Ketiga, sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10%) selama 6 (enam) bulan.


Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.


Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp. 3,3 triliun kepada sepuluh destinasi pariwisata.


Keempat, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp 147 milyar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.


Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepariwisataan dan seluruh masyarakat Bali mengaku 


bersyukur atas kebijakan yang telah diambil untuk mengatasi dampak penyakit virus corona terhadap perekonomian Bali.


"Dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi pariwisata Bali, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan mengundang 


Bupati/Walikota se-Bali dan para pemangku kepentingan pariwisata Kabupaten/Kota se-Bali untuk merumuskan program aksi yang akan 


diterapkan dalam jangka pendek dan jangka menengah," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Rabu (25/2).

Editor : Donny Tabelak
#pariwisata bali #pajak hotel