Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Ingin Kasus Punya KTP lokal Bali Terulang, Kesbangpol Pantau WNA di Sanur

M.Ridwan • Kamis, 25 Mei 2023 | 06:09 WIB
PENGWASAN: Tim monitoring yang dikomando KesbangPol Kota Denpasar saat melakukan menitoring keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan wisata Sanur (23/5) lalu. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
PENGWASAN: Tim monitoring yang dikomando KesbangPol Kota Denpasar saat melakukan menitoring keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan wisata Sanur (23/5) lalu. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
DENPASARradarbali.id – Kasus orang asing bisa dengan mujdah punya KTP lokal dengan mnama palsu menjadi tamparan bagi pemangku kebijakan di bali. Khususnya di Denpasar dan Badung. Tim pemantauan orang asing  dikoordinir Kesbangpol (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Denpasar bersama Jajaran Desa Sanur Kauh melakukan  monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Sanur Kauh, Selasa lalu (23/5).

Kegiatan monev ini, menyasar para WNA yang bermukim di seputar Jalan Batur Sari dan sekitarnya. Tujuan monev untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mengetahui akurasi jumlah WNA di wilayah Desa Sanur Kauh.

Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada mengungkapkan, dari hasil monitoring itu, setidaknya ada 126 orang WNA  berhasil terdata. Mereka merupakan para WNA yang berasal dari benua Eropa, seperti Belanda, Jerman, Spanyol, Inggris serta dari Amerika dan beberapa negara lainnya.

Selain itu, terdapat juga WNA yang berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan China. "Desa Sanur Kauh sangat mendukung kegiatan monitoring terhadap para WNA ini, sebagai upaya  dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kami," kata Made Ada.

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.

“Dalam monev itu, tim terkait juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat Desa Sanur Kauh," imbuh Made Ada.

Pelibatan para kepala lingkungan, menurut Made Ada kerap dilakukan dalam pengawasan WNA. "Sampai saat ini kami secara rutin melaksanakan pendataan,  sehingga dalam pengawasan terhadap WNA juga dapat berjalan optimal," tambah Made Ada. (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#Tim pemantauan orang asing #kesbangpol #monev WNA di Sanur #monitoring WNA #Kesbangpol Denpasar