Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah Kelakuan Turis Nakal, Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran

M.Ridwan • Kamis, 1 Juni 2023 | 09:00 WIB
LESTARIKAN BUDAYA: Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menggelar lomba Ogoh-Ogoh menyambut hari raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 atau 2023. (Foto: Pemprov Bali for Radar Bali)
LESTARIKAN BUDAYA: Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menggelar lomba Ogoh-Ogoh menyambut hari raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945 atau 2023. (Foto: Pemprov Bali for Radar Bali)
DENPASAR,radarbali.id - Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran No.4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Dalam surat itu  diantaranya melarang wisatawan mancanegara (wisman) untuk memasuki kawasan suci kecuali untuk sembahyang dan wajib menggunakan busana adat Bali. Wisman dilarang masuk tempat suci di wilayah Bali, seperti Pura dan Pelinggih.

Koster juga menekankan, para wisman harus menaati peraturan tidak memanjat pohon yang dianggap sakral. Juga dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. "Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," lanjut Koster.

Aturan yang dikeluarkan Wayan Koster karena apa yang terjadi saat ini di Bali mendapatkan  sorotan dari banyak pihak salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan. Oleh karena itu pihaknya segera merealisasikan untuk melakukan penataan.

Lanjutnya, wisman dilarang membuang sampah sembarangan,  mengotori lingkungan seperti di mata air gunung, sungai, laut dan tempat umum.

Selain itu melarang Wisman berkata kasar dan kotor kepada masyarakat,  pemerintah dan aparat negara. Juga dilarang aktivitas ilegal seperti (flora, fauna dan artefak budaya dan benda-benda sakral) termasuk jual beli obat-obatan terlarang.

"Yang berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan duta besar dan juga para konsulat yang ada di Bali.  Kemudian akan diadakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan terutama sekali akan dikomunikasikan dengan para maskapai dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata khususnya wisman yang berkunjung ke Bali," paparnya usai Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju Bali era Baru, kemarin (31/5). (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#cegah WNA nakal #Surat Edaran Gubernur #cegah turis nakal #bali era baru #gubernur wayan koster