Koster juga menekankan, para wisman harus menaati peraturan tidak memanjat pohon yang dianggap sakral. Juga dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. "Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," lanjut Koster.
Aturan yang dikeluarkan Wayan Koster karena apa yang terjadi saat ini di Bali mendapatkan sorotan dari banyak pihak salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan. Oleh karena itu pihaknya segera merealisasikan untuk melakukan penataan.
Lanjutnya, wisman dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan seperti di mata air gunung, sungai, laut dan tempat umum.
Selain itu melarang Wisman berkata kasar dan kotor kepada masyarakat, pemerintah dan aparat negara. Juga dilarang aktivitas ilegal seperti (flora, fauna dan artefak budaya dan benda-benda sakral) termasuk jual beli obat-obatan terlarang.
"Yang berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan duta besar dan juga para konsulat yang ada di Bali. Kemudian akan diadakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan terutama sekali akan dikomunikasikan dengan para maskapai dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata khususnya wisman yang berkunjung ke Bali," paparnya usai Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju Bali era Baru, kemarin (31/5). (feb/rid) Editor : M.Ridwan