DENPASAR, Radar Bali.id - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa . Yang melaporkan pun dari bermacam pihak.
Kali yang melaporkan ke Polda Bali adalah Forum Peduli Keberagaman Bali (FPKB). Laporan sudah disampaikan pada Rabu 3 Januari 2024.
Penyebabnya sama. Yakni buntut dari komentar Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna diduga mengarah penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang telah viral.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, FPKB menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras pernyataan Oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) yang diduga telah melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian.
Baca Juga: Sapma Pemuda Pancasila Kecam Sikap Arya Wedakarna
Menyikapi dugaan itu, Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu 3 Januari 2024 telah melaporkan AWK ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI.
Forum Peduli Keberagaman Bali berharap, pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, pernyataannya diduga berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
“Dengan tegas, kami mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Wedakarna Oknum DPD RI Dapil Bali,” kata pelapor yang juga Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali, M. Zulfikar Ramly kepada awak media di Denpasar, Kamis (4/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengutip pernyataan yang diduga dilakukan AWK dan viral di media sosial. “Kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang disini hah!!”” dan ““Kenapa!!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! Apa Agama Kamu!!! Hina sekali kamu kamu ini ya.
Ganti itu saya gak mau yang frontliner frontliner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya kelihatan terbuka, jangan kasih yang penutup penutup gak jelas, This Is Not Middle East," begitu kutipannya.
Baca Juga: Aliansi Muslim Buleleng Laporkan Arya Wedakarna ke Polres
Karena itu, pernyataan AWK ini sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI, yang seharusnya ketika berbicara mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain. Dikatakan, bukan hanya kali ini turut kata, menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pernyataan Arya Weda Karna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.
Bahwa Saudara Anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. akan tetapi Kami menduga Arya Weda Karna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah Masyarakat. Khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk.
Dikonfirmasi terkait laporan ke Polda Bali melalui pesan singkat whatsapp, AWK belum menjawabnya. Pun tim hukumnya belum juga merespon konfirmasi hingga, Sabtu (6/1). Seperti yang diketahu, melalui akun media sosialnya AWK menyatakan pada masa reses, ia bertemu dengan stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, dan memberi teguran kepada kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Ngurah Rai, dan GM Airport Bali, akhir tahun 2023.
Tentunya buntut dari ulah staf custum Bea Cukai Bandara Ngurah Rai sapaan Pangeran dan Nia, yang diduga telah membuat tidak nyaman atau perbuatan tidak menyenangkan kepad penumpang pesawat di terminal Kedatangan Internasional, Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00.
AWK menuding dua oknum staf itu tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bersikap tidak ramah kepada warga Bali yang baru mendarat.
Arya menuntut agar dua pegawai tersebut segera dimutasi keluar Bali atau kepala Bea Cukai yang akan dipindah keluar Bali. Ancaman tersebut diberikan sebagai respons terhadap dugaan sikap tidak ramah, dan sinis dari kedua pegawai tersebut. "Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," begitu keterangan Arya Wedakarna dikutip dari akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna, Selasa (2/1/2024).
Dalam kesempatan berikutnya, senator DPD RI ini memberikan klarifikasinya atas potongan video rapat resmi DPD RI B65 di masa reses pada 29 Desember 2023. Menurut Arya Wedakarna, video itu dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia juga menegaskan bahwa semua instansi di Bali juga harus patuh dengan Perda Bali No 2/2012 tentang Pariwisata Bali yang tegas dijiwai dan bernafaskan budaya Hindu dan diperkuat UU Provinsi Bali No. 15/2023. [*]