Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mandek Setahun! Perda Restrukturisasi Tiga Dinas di Tabanan Belum Realisasi, Ini Penyebabnya

J
Penulis: Juliadi Radar Bali❯
MASIH ADA KENDALA : Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila. (juliadi/radar bali)
MASIH ADA KENDALA : Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila. (juliadi/radar bali)

 


Advertisement

TABANAN, Radar Bali.id – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggabungan dan pemisahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan telah disahkan oleh DPRD sejak tahun 2024, realisasinya di lapangan hingga kini masih tertunda. Perombakan struktur dinas ini masih menanti kebijakan penuh dari Bupati Tabanan.

Tiga dinas yang akan mengalami perubahan:

Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman), yang rencananya akan dipecah menjadi dua dinas terpisah:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  • Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
  • Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) akan digabung menjadi satu dengan Dinas Ketahanan Pangan (Diskepa).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan bahwa realisasi perubahan ini belum dapat dilaksanakan karena belum adanya arahan resmi dari Bupati Tabanan.

Advertisement

"Belum. Belum ada (arahan bupati)," kata Sekda Susila saat dihubungi pada Jumat (21/11/2025).

Menunggu Momen Pergeseran Jabatan

Susila memperkirakan rencana pemisahan dan penggabungan tiga dinas tersebut kemungkinan besar akan dilanjutkan oleh pimpinan daerah bertepatan dengan momen pergeseran atau mutasi jabatan berikutnya.

Advertisement

“Mungkin nanti pimpinan (akan melaksanakan). Ada pergeseran jabatan baru dipikirkan. Kalau Perdanya memang sudah ada. Tinggal pengisian jabatan saja,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa perombakan dinas atau badan di birokrasi Pemkab Tabanan merupakan kewenangan penuh dari Bupati sebagai kebijakan pimpinan.

Aturan Pelaksanaan Tupoksi Masih Diproses

Secara aturan, Susila memastikan bahwa dasar hukum untuk perubahan struktur ini sudah siap. Namun, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) pasca-pemisahan dan penggabungan, masih diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Untuk pelaksanaan tupoksi melalui Perbup. Ini sedang berproses. Masing-masing kepala dinas, kepala bidang, dan jabatan fungsional (tugasnya apa),” bebernya.

Pada prinsipnya, struktur kelembagaan sudah ada. "Rumahnya ada. Jabatannya sudah ada. Pelaksanaan tugasnya perlu dituangkan ke dalam Perbup. Tentu kalau sudah selesai (semuanya), bupati akan ambil kebijakan," tambahnya.

Alasan Utama Restrukturisasi:

Sekda Susila juga menjelaskan alasan di balik rencana perubahan ini:

  • Pemisahan Dinas PUPRPKP: Dilakukan karena pertimbangan beban kerja dinas tersebut selama ini yang dianggap terlalu padat, sehingga perlu dipecah untuk efektivitas.
  • Penggabungan DPK dan Diskepa: Dilakukan karena lingkungan kerja kedua OPD ini dinilai tidak memiliki beban yang terlalu berat jika disatukan.[*]

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Siswa-Siswi Tabanan Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Provinsi Bali 2026

Siswa-Siswi Tabanan Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Provinsi Bali 2026

Prestasi yang diraih harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang

Baru 50 Persen, Pemkab Tabanan Optimistis Penataan Kabel Jalan Gajah Mada Kelar Akhir November

Baru 50 Persen, Pemkab Tabanan Optimistis Penataan Kabel Jalan Gajah Mada Kelar Akhir November

Pengerjaan penataan kabel jaringan internet (wifi) di sepanjang Jalan Gajah Mada, Tabanan, saat ini baru menyentuh angka 50 persen.

Oknum Pegawai PPPK Tabanan  Pemilik Ratusan Gram SS  Kena Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Oknum Pegawai PPPK Tabanan  Pemilik Ratusan Gram SS Kena Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Untuk diketahui, Sepler ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tabanan pada Agustus 2026 lalu di sebuah kamar kos di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer