Ketua DPRD Tabanan Minta Aturan Pungutan DTW Jatiluwih Diperjelas

TABANAN, radarbali.jawapos.com - Video viralnya pungutan terhadap warga yang melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, menuai perhatian serius Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Politisi PDI Perjuangan asal Penebel Tabanan ini meminta pengelola DTW Jatiluwih bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan kajian untuk memperjelas mekanisme pungutan.
Terutama dalam membedakan warga lokal yang sekadar melintas dengan wisatawan yang memang bertujuan berkunjung.
Menurutnya tidak adil jika masyarakat, khususnya warga lokal, dikenakan pungutan hanya karena melewati kawasan Jatiluwih.
Terlebih, akses jalan yang digunakan merupakan jalan umum sehingga tidak semestinya setiap orang yang melintas otomatis diperlakukan sebagai wisatawan.
"Kalau memang orang itu tujuannya berwisata, sah-sah saja dikenakan pungutan. Begitu juga wisatawan asing.
Tetapi jangan sampai setiap warga lokal yang hanya lewat ke Jatiluwih ikut dikenakan pungutan," ujar pria yang akrab disapa Komet, Jumat (30/10).
Menurutnya, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengelola DTW bersama dinas terkait diminta duduk bersama untuk mengkaji aturan serta mekanisme penerapan pungutan di kawasan tersebut.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah bagaimana membedakan masyarakat yang hanya menggunakan jalan umum untuk melintas dengan pengunjung yang memang datang untuk menikmati daya tarik wisata Jatiluwih.



