TABANAN, Radar Bali.id – Menyambut malam Pengerupukan pada Rabu (18/3/2026), Polres Tabanan mengeluarkan instruksi tegas.
Ini dilakukan demi menjaga kekhusyukan dan keamanan wilayah. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan parade ogoh-ogoh berjalan tertib dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Durasi dan Toleransi Waktu
Pihak kepolisian mengimbau agar prosesi budaya ini sudah dimulai sejak pukul 15.00 Wita dan diharapkan tuntas pada pukul 18.00 Wita. Meski demikian, petugas masih memberikan ruang toleransi.
"Kami imbau paling lama jam enam sore sudah selesai. Namun, jika masih ada kegiatan, batas maksimal toleransi kami adalah pukul 21.00 Wita," tegas AKBP Bayu Pati, Selasa (17/3/2026).
Larangan Mabuk dan Penertiban Jalan
Selain durasi, ada dua poin krusial yang menjadi atensi serius:
- Larangan mengonsumsi alkohol: Peserta parade, terutama usia dewasa, dilarang keras mengonsumsi alkohol. Polres Tabanan tidak segan mengambil langkah hukum bagi oknum yang mabuk dan memicu keributan.
- Akses jalan protokol: Usai diarak, ogoh-ogoh dilarang keras diletakkan di badan jalan utama karena dapat melumpuhkan mobilitas warga.
Sinergi dengan Pecalang
Untuk memastikan teknis di lapangan, Bhabinkamtibmas akan bersinergi dengan Pecalang di setiap banjar. Lokasi penempatan ogoh-ogoh diarahkan ke lahan kosong seperti halaman banjar, kantor desa, atau sekolah. "Fasilitas umum harus bersih dari hambatan setelah parade usai," imbuh Kapolres.[*]
Editor : Hari Puspita