Dibangunnya Mal Pelayanan Publik ini untuk menunjang pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Demi memudahkan para pelaku usaha dan masyarakat khususnya dalam proses perizinan dan kegiatan usaha mereka.
Seperti diketahui, anggaran sekitar Rp 11 miliar lebih disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membangun MPP dengan lahan nantinya menggunakan tanah aset milik Pemkab Tabanan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra mengatakan sejauh ini untuk pembangunan MPP belum masuk tahap lelang. Masih pematangan DED (Detail Engineering Design).
Tahapan DED ini menyangkut sebuah gambar bangunan yang lengkap dan detail yang digunakan sebagai dokumen utama dari perencanaan proyek pembangunan bangunan.
Semakin lengkap dan detail gambar ini, biasanya akan semakin cepat juga pelaksanaan pembangunannya secara fisik. “Masih pematangan DED dan persiapan pengadaan,” ucapnya saat dihubungi Kamis (18/5).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa mengaku pembangunan MPP ini sebagai upaya pemerintah Tabanan mempercepat proses perizinan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi selama ini DPMPTSP belum memiliki kantor yang tetap.
Nantinya dalam MMP Pemkab Tabanan pihaknya tidak hanya melayani perizinan usaha semata. Melainkan pula pelayanan pajak dan pelayanan lainnya yang ada di Pemkab Tabanan. Termasuk disiapkan soal pelayanan instansi vertikal lainnya. Misal pembayaran BPJS kesehatan. “Artinya dari sisi pelayanan lengkap dilayani. Begitu pula fasilitas juga lengkap,” ujarnya.
Meski nanti MMP terbangun, tipe dari Dinas DPMPTSP tidak akan berubah, masih tetap dengan masuk tipe B. Tidak akan ada pengaruhnya.
“Hanya saja dalam MPP sistem layanan online yang lebih diutamakan. Apalagi menyangkut perizinan online, karena itu butuh pendampingan terhadap masyarakat yang mengurus izin online,” tandasnya. (uli) Editor : Donny Tabelak