DENPASAR, radarbali.id – Pilu dialami I Nyoman Arya Wiranata Darmawan. Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, itu, gagal mengusulkan kenaikan pangkat.
Padahal, Arya merasa semua syarat terpenuhi. Merasa ada yang janggal dengan proses yang dilalui, PNS Pemkab Badung itu memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Ia menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung.
Arya Wiranata mengungkapkan, kisah pilunya dimulai pada 18 April 2023. Saat itu dirinya mengirim daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak).
Baca Juga: Inilah Koleksi Outfit yang Terinspirasi dari Pesona Alam Bali
“Saya kirim dalam bentuk hard copy dan soft copy yang diterima oleh saudara Bram Sarjana,” ungkap Arya kepada awak media Sabtu (22/6/2024).
Sebulan kemudian, dirinya menanyakan hasil Dupak kepada BKPSDM. Namun, belum juga keluar. Sampai Juli, penilain belum juga ada hasilnya. Akhirnya, ia memberanikan diri bertemu Ketua Tim Penilai dalam hal ini Sekda Badung.
Sekda Badung memerintahkan BKPSDM untuk menyelesaikan hasil Dupak milik Arya. Selanjutnya ia menghadap ke Kepala BKPSDM, dan dijanjikan segera menerbitkan Dupak. “Bulan Agustus 2023 kembali saya menghadap Bapak Sekda, karena belum keluar hasil penilaian,” tuturnya.
Kepada Arya Wiranata, Sekda mengaku kecewa dengan kinerja tim penilai dan langsung meminta diadakan rapat. Pada 13 September 2023 akhirnya digelar rapat. Namun, saat hendak membahas penilaian soal Dupak, Arya diminta keluar oleh Kepala BKPSDM dengan alasan yang dibahas adalah penilaian.
Akhirnya, pada 27 September 2023 akhirnya Dupak keluar. Yang mengejutkan, penilaian Dupak ternyata sudah ditetapkan 30 Juni. Sementara rapat pembahasan penilaian baru berlangsung 13 September.
Yang makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Men-PAN dan RB Nomor 45/2013, yang membutuhkan 400 angka kredit. Sedangkan angka kreditnya hanya 326.
Menurutnya, harusnya dirinya bisa lolos jika merujuk aturan yang baru, yakni Peraturan Men-PAN dan RB No 1/2023. Di mana 100 untuk naik pangkat, dan 200 untuk naik jabatan.
Untuk diketahui, merujuk Perbub No 19/2022 yang menetapkan seorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan bupati.
Bupati dalam aturan tersebut hanya melakukan pelantikan semata. Jadi, sesuai tupoksi yang mempromosikan seseorang sebagai ahli madya sesuai Perbub adalah BKPSDM.
“Dasar mereka mengacu ke aturan Men-PAN dan RB yang lama, saya tidak tahu,” tukasnya.***
Editor : M.Ridwan