Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diperinaker Siapkan Posko Badung Siaga PHK, Bantu Pekerja Terdampak PHK Penertiban Pantai Bingin

Made Dwija Putera • Senin, 28 Juli 2025 | 17:46 WIB
Kepala Dinas Perinaker Badung Putu Eka Merthawan.
Kepala Dinas Perinaker Badung Putu Eka Merthawan.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Pembongkaran usaha ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan menjadi atensi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat.

Kepala Dinas Perinaker Badung Putu Eka Merthawan saat ditemui mengakui akan membuka Posko Badung Siaga PHK untuk membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari penertiban tersebut. 

"Ini (posko -red) sebagai langkah mitigasi dari adanya penertiban tersebut, jadi salah jika mengatakan pemerintah abai terhadap nasib karyawan yang ada disana," tegasnya.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan tenaga khusus mendata karyawan yang terdampak selama sebulan ke depan. Posko ini akan dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pecatu agar mudah dijangkau oleh karyawan.

"Posko Badung Siaga PHK ini akan mendata karyawan yang terdampak. Posko ini akan dibuka mulai Senin 28 Juli besok (hari ini -red) Tentunya dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu pemfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh," ungkapnya.

Pejabat asal Sempidi ini memperkirakan karyawan yang terdampak PHK dari penertiban usaha ilegal di Pantai Bingin ini mencapai ratusan orang.

"Kita hitung saja rata-rata 10 karyawan setiap usaha, jadi ada 380 orang karyawan yang terdampak. Namun, kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar, sehingga mendapatkan data pasti," terangnya.

Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan," katanya seraya menyebutkan akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kotensi diri, sehingga dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

"Dengan dilakukannya penguatan SDM, mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran. Ini bagian dari Jhana Kerti, yakni memuliakan manusia," ucapnya.

Editor : Rosihan Anwar
#Pantai Bingin #posko #pemkab badung