Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lahan Warga Diambil Tanpa Ganti Rugi, Warga akan Datangi Koster

Yoyo Raharyo • Senin, 25 Oktober 2021 | 15:47 WIB
lahan-warga-diambil-tanpa-ganti-rugi-warga-akan-datangi-koster
lahan-warga-diambil-tanpa-ganti-rugi-warga-akan-datangi-koster

Paket proyek normalisasi aliran Sungai Unda dan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C Klungkung yang digaungkan Pemprov Bali ternyata masih menyimpan masalah. Buktinya, terjadi demonstrasi warga pemilik lahan terkait ganti rugi lahan mereka yang diambil pemerintah.


 


DEWA AYU PITRI ARISANTI, Semarapura


 


PROYEK normalisasi aliran Sungai Unda dan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C Kabupaten Klungkung kerap dielu-elukan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai karya monumental. Bahkan, Koster mengklaim, megaproyek ini hanya datang 500 tahun sekali.


 


“Pembangunan (Pusat Kebudayaan Bali, Red) ini hanya akan terjadi dalam satu kali perjalanan hidup. Generasi berikutnya hanya perlu memelihara dan memanfaatkan secara bijak. Mungkin dalam perjalanan sejarahnya, hanya 500 tahun sekali akan ada pembangunan monumental seperti ini lagi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.


 


Pernyataan Koster itu disampaikan saat sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan serta Pihak-Pihak Berhak dan Obyek Pengadaan Tanah Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Kabupaten Klungkung, 21 Januari 2021 lalu.


 


Koster menyampaikan itu di hadapan para ratusan pemilih tanah yang akan terdampak pembebasan lahan. Dia pun meminta para warga pemilik lahan yang berasal dari Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Sampalan Kelod dan Desa Gunaksa turut mendukung pembangunan megaproyek senilai Rp2,5 triliun yang sebagian besar bersumber dari dana utang kepada pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


 


“Tolong patuh pada aturan, dan saya minta kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red) Klungkung untuk bekerja keras dan melengkapi persyaratan dokumen ini sehingga nanti bisa langsung dibayarkan. BPN harus kerja keras karena pemilik lahan ini adalah prioritas dari Kementerian Pertanahan,” ujarnya.


 


Meski ringan di mulut, kenyatannya, proses pembebasan lahan itu tidak mudah. Terbukti, pembebasan lahan itu justru menyimpan bara konflik. Itu terungkap saat puluhan warga melakukan demonstrasi di lokasi megaproyek tersebut, Minggu (24/10).


  


Lahan-lahan milik warga itu saat ini sudah dimanfaatkan pihak pemilik proyek. Yang dipersoalkan adalah pemotongan lahan warga sebesar 18 persen tanpa ganti rugi. Artinya, bila warga memiliki tanah 1 hektare atau 100 are, yang akan diganti rugi hanya untuk 82 are. Sedangkan 18 are-nya dianggap hilang.


 


Pantas saja warga protes. Sebab, tanah yang dianggap hilang itu merupakan uang. Dari hasil tim penaksir harga setelah melalui kesepakatan dengan warga, tanah yang dibebaskan dalam megaproyek itu dihargai Rp26,5 juta per are. Dengan demikian, jika ada 18 are saja yang tak diganti rugi, itu sama dengan potensi kerugian mencapai Rp477 juta.


 


Salah seorang pemilik lahan I Ketut Sujana yang turut dalam demo itu menyatakan, dia bersama belasan pemilik lahan di eks galian C turun ke lokasi proyek normalisasi aliran Sungai Unda dan PKB untuk menyampaikan aspirasinya.


 


Kata dia, hingga saat ini persoalan pemotongan lahan seluas 18 persen per surat tanah untuk proyek normalisasi aliran Sungai Unda dan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C Kabupaten Klungkung belum menemukan titik temu. Di mana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung masih kekeh melakukan pemotongan 18 persen tersebut, sehingga tidak perlu diganti rugi. Sedangkan puluhan pemilik lahan tidak mau terjadi pemotongan lahan berkaitan dengan ganti rugi lahan. Artinya, bila dia memiliki 100 are, maka diganti rugi secara penuh 100 are, bukan 82 are saja.


 


“Karena kami sudah ke BPN tidak ada tanggapan. Kami juga diancam akan dibawa ke pengadilan karena tidak sepakat dengan proses ganti rugi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Sujana, Minggu (24/10).


 


Padahal menurutnya, puluhan pemilik lahan itu sangat mendukung Pemprov Bali untuk mewujudkan pembangunan PKB. Pihaknya pun tidak keberatan dengan nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 26,5 juta per are.


 


“Yang menjadi masalah hanya pemotongan lahan seluas 18 persen per surat oleh BPN. Ini merugikan pemilik lahan,” kata Sujana.


 


Tidak itu saja, kata Sujana, dalam praktiknya, pemotongan lahan juga dirasakan tidak adil. Sebab, dia mendengar bahwa tidak semua warga dipotong 18 persen. Ada yang tidak dipotong alias dibayar penuh sesuai luas lahan pada surat tanah, namun ada pula yang dipotong hanya 5 persen.


 


“Lahan kami yang dipotong cukup besar, yakni 18 persen. Lahan saya itu sekitar 38 are. Saya merugi sekitar Rp 180 juta bila ada pemotongan lahan 18 persen itu,” katanya.


 


Di saat proses ganti rugi belum tuntas, yang menjadi persoalan adalah proyek normalisasi Tukad Unda masih jalan terus. Maka tak heran, belasan dari puluhan pemilik lahan yang terkena pemotongan 18 persen itu turun ke lokasi proyek untuk menyampaikan aspirasi.


 


Sujana pun menyatakan, bila ternyata upaya demo di lokasi proyek tidak kunjung menemukan hasil, dalam kurun beberapa pekan ke depan, pihaknya berencana mendatangi Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung untuk mengadukan masalah tersebut.



“Kalau tidak ada hasil, kami akan menemui Pak Gubernur,” kata Sujana.



Editor : Yoyo Raharyo
#pembebasan lahan #bermasalah #wayan koster #klungkung