SURABAYA,radarbali.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan bukan isu yang bisa disepelekan. Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2023 terjadi 289.111 kasus kekerasan. Di Bali melalui DPRD Bali pun baru menyelesaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan mendapatkan sambutan positif dari segenap pimpinan hingga jajaran angora DPRD Bali.
Salah satu poin dari PUG tersebut adalah untuk meningkatkan peran dan kemandirian Lembaga dalam menanggani pemberdayaan perempuan. Di tengah PUG akan dijadikan produk hukum daerah, pihak DPRD Bali pun mengajak jurnalis untuk belajar ke Surabaya, Jawa Timur pada 6-9 Mei 2024.
Salah satu tujuannya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. “Kami di DPRD Bali baru rampung membahas Perda Pengarusutamaan Gender,” ujar Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, Selasa (7/3).
Selain untuk belajar dan memberikan edukasi kepada jurnalis, juga penting disampaikan untuk mengetahui berbagai inovasi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan di Jawa Timur. Sekretaris DP3AK Provinsi Jawa Timur, Diana Rimayanti yang menerima kunjungan ini pun memaparkan berbagai program dan inovasi yang dilakukan di Jawa Timur.
Di sampaikanya, semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah mendapatkan penghargaan kabupaten/kota layak anak dengan kategori minimal Madya. Di Bali sendiri memang sudah mendapatkan kabupaten/kota layak anak namun di beberapa kabupaten masih tahap pratama.
“Sejatinya lebih susah mempertahankan dibanding dengan mendapatkannya. Karena kami harus terus berinovasi,” ujarnya.
Terkait dengan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur diakuinya memang meningkat. Namun peningkatan ini bukan tanpa sebab. “Jadi peningkatan ini karena masyarakat sudah berani melakukan pengaduan. Ada kesadaran dan keberanian masyarakat di sini untuk berani melaporkannya ke kami dan kami selalu merespom aduan tersebut dengan cepat,” tuturnya.
Inovasi yang juga tak kalah menarik lainnya adalah pihak DP3AK melakukan pelatihan terhadap para ojek online (ojol) perempuan yang dianggapnya rawan menjadi korban kekerasan saat bekerja. Setidaknya, ada beberapa program diberikan, antara lain melatih bela diri, bimbingan Psikologi.
Selaii itu juga memberikan pembinaan rohani hingga pelatihan lain seperti memasak, menjahit dan sebagainya.“Usia untuk menjadi ojol untu perempuan paling sekitar 45 tahun. Setelah itu kami pandang perlu untuk memberikan pelatihan lainnya untuk menunjang hidupnya. Selain belajar seni bela diri untuk melindungi diri itu ya,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan