MANGUPURA, Radarbali.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap puluhan WNA Nigeri, Ghana dan Tanzania. Penangkapan dilakukan bermula dari adanya 8 orang WNA asal Nigeria yang diamankan. Mereka berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor Imigrasi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin 22 Juli 2024 mengatakan, penangkapan 8 orang itu awalnya bermula dari adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
Dalam operasi itu, tim Inteldakim menangkap tiga orang. Mereka kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan termasuk untuk diminta menunjukkan dokumen perjalanan.
Dari pemeriksaan tiga WNA itu, petugas melakukan pengembangan. “Operasi kedua dilakukan pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat,” ungkapnya.
Dalam operasi kedua ini, tim Inteldakim mengamankan 21 WNA yang terdiri dari 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania. Mereka ditangkap karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay), di mana 7 WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan paspor.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan, dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan pro justisia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu, ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
“Sedangkan untuk 7 (tujuh) WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera