MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Akses layanan keimigrasian bakal semakin mudah dijangkau masyarakat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah tersebut ditetapkan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., penambahan kantor baru ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik, baik untuk WNI maupun WNA.
"Dua di Bali, kantor satunya di belakang Kantor Bupati Tabanan. Satu lagi kantornya, bergabung di Pusat Pemerintah Klungkung," ucap Jubir Imigrasi Bandung, Jumat (14/11).
Sememtara itu dalam rilis tertulis, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa kehadiran kantor-kantor baru tersebut bukan hanya untuk mempermudah pelayanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian hingga pelosok daerah.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru yang dibentuk meliput, Kanim Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Four Points By Sheraton Bali Ungasan Sambut Tahun Baru 2006 dengan Midnight Rodeo Bertema Country
Lalu, Kanim Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah. Kanim Kelas II TPI Kulon Progo – DI Yogyakarta. Kanim Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah. Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur – NTB. Kanim Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat. Kanim Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah.
Kanim Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu. Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan. Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan. Kemudian Kanim Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan. Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur.
Lalu, Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo. Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidempuan – Sumatera Utara. Kanim Kelas III Non TPI Klungkung – Bali. Kanim Kelas III Non TPI Tabanan – Bali. Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara. Da. Kanim Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat. "Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini meningkat dari 133 menjadi 151 unit," kisahnya.
Yuldi Yusman menekankan bahwa pembentukan kantor baru ini merupakan langkah strategis dalam pemerataan pelayanan keimigrasian.
Selain mempercepat proses pengurusan paspor dan izin tinggal, keberadaan kantor baru juga diharapkan menekan kasus pelanggaran keimigrasian karena pengawasan dapat dilakukan lebih dekat dan menyeluruh. Dengan hadirnya kantor-kantor baru ini, pihaknya yakin layanan imigrasi akan semakin prima.
"Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, serta sinergi dengan berbagai pihak agar tugas keimigrasian dapat berjalan optimal,” tegas Yuldi.
Langkah Ditjen Imigrasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang cepat. "Ya selain itu mudah, dan merata hingga ke berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan