DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penutupan TPA suwung pada tanggal 23 Desember 2025 akan menyebabkan gejolak sosial. Surat Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda Tanggal 5 Desember 2025 pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025, yang tidak memberi solusi komprehensif.
"Akan menimbulkan dampak dan gejolak sosial di masyarakat denpasar dan badung.Hal ini terjadi karena apa yang telah dijalankan selama ini seperti TPS3R,teba modern,komposting ,TPST ataupun pemilahan berbasis sumber belum sesuai harapan dan tidak menjawab persoalan sampah yang sesungguhnya," ungkap Kepala Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan I Putu Suciptha kemarin (8/12/2025).
Karakteristik sampah sangat berbeda dan keterbatasan lahan yang dimiliki oleh masyarakat perkotaan. Sementara pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan insinerator masih belum jelas ada ujungnya.
"Kami warga Banjar Pesanggaran sudah menunggu sosialisasi terkait hal ini,tapi sampai kini belum mendapat kejelasan kapan akan dilaksanakan," jelasnya.
Kemudian, kebijakan yang tidak didukung dengan implementasi yang jelas ,cenderung menjadi kebijakan yang rawan “abrasi”dan hasilnya akan jauh dari apa yang diharapkan.
"Mari tunggu tanggal 23 Desember 2025 , berharap tidak terjadi gejolak, dan kalaupun terjadi gejolak saya berharap dapat dimitigasi dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta stop membuang sampah ke Suwung. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegas Gubernur Koster.
Adapun siaran pers DPRD mendukung kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster. Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, mengatakan pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali.
DPRD Provinsi Bali mendesak pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terkait:1. Menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung.;2. Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan
sampah;3. Melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat;4. Menyusun SOP teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan.
DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah.
Implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana.***
Editor : M.Ridwan