Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astungkara! UMP Bali Naik 7,04 Persen Jadi Rp.3.207.459, Koster Juga Naikan UMSP Bidang Pariwisata

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 24 Desember 2025 | 03:25 WIB

 

STANDAR: Pemprov Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,2 juta  berlaku tahun 2026
STANDAR: Pemprov Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,2 juta berlaku tahun 2026

DENPASARradarbali.jawapos.com —  Gubernur Bali, Wayan Koster  telah mengetuk palu  besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Bali tahun 2026. Yakni sebesar Rp.3.207.459. Angka ini naik 7, 04  persen.

Begitu juga Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum  naik juga 7,04 persen  ditetapkan sebesar Rp.3.267.693. Koster telah menerbitkan  Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali 1011/03-M/HK/2025, 19 Desember 2025, lalu.  

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi, kemarin (23/12) mengatakan, keputusan gubernur berlaku 1 Januari 2026."KEPGUB Bali 1011/03-M/HK/2025, tgl 19 Desember 2025 (diteken,red)  UMP 2026 Rp.3.207.459 dan UMSP Rp.3.267.693. Berlaku 1 Januari 2026,” katanya.

 Baca Juga: PENANGKAPAN AKTIVIS BALI : Tomy Berkirim Surat Spirit Kebenaran dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta

Sementara itu,  upah minimum kabupaten/kota  (UMK),  baru empat yang menyetor ke Disnaker Bali. Segera  diadakan rapat pleno DPP dan  akan diajukan ke Gubernur Bali.

"Siang ini (kemarin,red)  Rapat Pleno DPP, baru ajukan ke Gubernur. Paling lambat  besok kami infokan,” terangnya. 

Empat Kabupaten/Kota telah kirimkan usulan UMK yakni;  Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp 185.158,42. Sementara untuk UMK Tabanan sebelumnya berjumlah Rp 3.102.000 pada tahun 2025, setelah kenaikan akan menjadi Rp 3.287.678,87. 

UMK  Badung Tahun 2026 juga meningkat, jadi sebesar  Rp 3.791.002,57 ,  kenaikan sebesar Rp 256.663,69 atau  7,26 persen. UMK Denpasar Tahun 2026 naik menjadi sebesar Rp 3.499.878,78,  kenaikkan UMK Denpasar  sebesar 6,12 persen. Diketahui, UMK Denpasar pada 2025 sebesar Rp 3.298.116,50.

 Baca Juga: Semen Padang Kebanjiran, Persija Jakarta Sumbang 3 Poin

Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48, sebelumnya  Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080. 

Sementara itu, melalui rilis Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat  waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025."Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat 

untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan  ekonomi masyarakat Bali," tegasnya.***

Editor : M.Ridwan
#ump #provinsi bali #Upah Minimum Provinisi