DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengetuk palu besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Bali tahun 2026. Yakni sebesar Rp.3.207.459. Angka ini naik 7, 04 persen.
Begitu juga Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum naik juga 7,04 persen ditetapkan sebesar Rp.3.267.693. Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali 1011/03-M/HK/2025, 19 Desember 2025, lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi, kemarin (23/12) mengatakan, keputusan gubernur berlaku 1 Januari 2026."KEPGUB Bali 1011/03-M/HK/2025, tgl 19 Desember 2025 (diteken,red) UMP 2026 Rp.3.207.459 dan UMSP Rp.3.267.693. Berlaku 1 Januari 2026,” katanya.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK), baru empat yang menyetor ke Disnaker Bali. Segera diadakan rapat pleno DPP dan akan diajukan ke Gubernur Bali.
"Siang ini (kemarin,red) Rapat Pleno DPP, baru ajukan ke Gubernur. Paling lambat besok kami infokan,” terangnya.
Empat Kabupaten/Kota telah kirimkan usulan UMK yakni; Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp 185.158,42. Sementara untuk UMK Tabanan sebelumnya berjumlah Rp 3.102.000 pada tahun 2025, setelah kenaikan akan menjadi Rp 3.287.678,87.
UMK Badung Tahun 2026 juga meningkat, jadi sebesar Rp 3.791.002,57 , kenaikan sebesar Rp 256.663,69 atau 7,26 persen. UMK Denpasar Tahun 2026 naik menjadi sebesar Rp 3.499.878,78, kenaikkan UMK Denpasar sebesar 6,12 persen. Diketahui, UMK Denpasar pada 2025 sebesar Rp 3.298.116,50.
Baca Juga: Semen Padang Kebanjiran, Persija Jakarta Sumbang 3 Poin
Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48, sebelumnya Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080.
Sementara itu, melalui rilis Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025."Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat
untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," tegasnya.***
Editor : M.Ridwan