Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Stop Alih Fungsi Lahan! Pengamat Puji Perda Nominee sebagai Terobosan Berani Pemprov Bali

Tim Redaksi • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:26 WIB

SIKAT PRAKTIK PINJAM NAMA: Pengamat kebijakan publik, Umar Alkattab
SIKAT PRAKTIK PINJAM NAMA: Pengamat kebijakan publik, Umar Alkattab

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab, memandang terbitnya  Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine sebagai sebuah terobosan hukum yang menggambarkan besarnya kepedulian Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster terhadap masa depan Bali.

Bagi Umar, perda tersebut akan menjadi instrumen hukum demi menjaga lahan produktif yang ada di Bal.

”Ini sangat penting agar Bali terjada dari kemungkinan alih fungsi untuk kepentingan pemodal sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan melalui skema nominee  atau praktik pinjam nama yang marak terjadi belakangan ini,” tandasnya (26/2/2026).

 Baca Juga: ​Banjir di Jalan Wana Segara Tak Kunjung Surut, Waduh Air Basement Hotel Dibuang ke Badan Jalan

Umar meminta agar Perda ini segera disosialisasikan secara massif kepada publik agar dapat dijadikan sebagai pedoman oleh publik untuk mengambil keputusan yang tepat atas lahan produktif yang mereka miliki.

Umar berharap, Pemerintah Provinsi Bali memiliki skema insentif terhadap lahar-lahan produktif yang ada, misalnya penghapusan pajak atas lahan itu, pemberian pupuk gratis, dan penyediaan pasar untuk komoditas yang dihasilkannya, insentif ini bisa menjadi jaminan  dari pemerintah kepada pemilik lahan agar lahan mereka tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan;.***

Editor : M.Ridwan
#gubernur koster #Alih fungsi lahan #Nominee