SEMARAPURA, Radar Bali.id- Tim Divisi Propam Polri menggelar penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Klungkung, pada Selasa (14/11/2023).
Gaktibplin yang dilakukan mulai dari sikap tampang, administrasi perorangan berupa surat-surat dan tes urine bertempat di Lapangan Apel Polres Klungkung.
Kabagguktibplin Biro Provos Divpropam Polri, Kombes Pol Benny Arjanto menjelaskan kegiatan Gaktibplin digelar di Polres Klungkung berdasarkan atas Surat Perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri Nomor : Sprin/ 2250 / XI / HUK.6.6. / 2023 tanggal 6 November 2023 tentang Pelaksanaan Gaktibplin terhadap Pegawai Negeri pada Polri di Polda Bali beserta Jajaran.
“Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini, yakni gampol, sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, tes urine,” terangnya.
Bagi personel Polres Klungkung yang melanggar secara langsung dikenakan sanksi. Di mana dalam kesempatan itu banyak ditemukan personel dengan sika tampang kurang rapi. Di antaranya rambut yang tidak rapi sehingga langsung dilakukan pemotongan rambut terhadap personel tersebut.
“Pasal 28 Ayat 7 huruf c berbunyi, rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki tiga, dua, satu di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi dua sentimeter di bawah kerah baju,” imbuh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta yang dalam kesempatan itu mendampingi tim.
Lebih lanjut diungkapkannya ada 18 orang anggota kedapatan tidak disiplin. Selain digunting rambutnya bagi personel yang rambutnya tidak rapi, Tim Divisi Propam Polri juga memberikan sanksi berupa pemberian belangko pelanggaran dan push up. [*]
Editor : Hari Puspita