Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dideadline hingga 12 Maret 2024, Ruangan AWK di Kantor DPD RI Perwakilan Bali Belum Dikosongkan, Kok Bisa?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 13 Maret 2024 | 11:05 WIB
BELUM KOSONG: Ruangan anggota DPD RI Arya Wedakarna di Renon blm dikosongkan, padahal 12 Maret 2024 batas waktunya.
BELUM KOSONG: Ruangan anggota DPD RI Arya Wedakarna di Renon blm dikosongkan, padahal 12 Maret 2024 batas waktunya.
 
DENPASAR, radarbali.id -  Pasca pemberhentian Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, telah dilayangkan surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas, serta memberikan waktu hingga, 12 Maret 2024 untuk Arya Wedakarna bisa membersihkan barang-barangnya di Kantor DPD RI di Jakarta dan juga kantor di provinsi Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.

Namun faktanya, ruangan AWK di Kantor DPD RI Perwakilan Bali terpantau masih berisi barang-barang dan dikosongkan. Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Putu Rio ungkap akan memberikan laporan terkait situasi dan kondisi di kantor kepada Sekjen.

"Saya akan laporkan itu (situasi kantor, red) ke Sekjen. Surat kan sudah jelas, ada arahan dari Sekjen seperti itu. Kalau Pak AWK memang tidak megindahkan, ya kita laporkan. Karena tidak mungkin saya menuntut misalnya, kan harus melaporkan dulu," tuturnya, kemarin (12/3/2024).
 
Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Hentikan Pesta House Music Saat Pengerupukan, Begini Dasarnya

Arahan dari Sekjen ini nantinya akan menjadi pegangan untuk tindak lanjut fasilitas yang digunakan AWK di kantor. Staff dari AWK pun juga tidak ada yang menghubungi pihaknya terkait fasilitas di kantor.

"Ga ada (dari tim menghubungi sekretariat, red). Kita kan sudah jelas di surat disebutkan, saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa. Sebagai kepala kantor, kewenangan saya terbatas, tetap dari pimpinan saya," sambungnya.

Untuk diketahui, surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 Dr.Shri Arya Wedakarna, MWS.,S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPD Republik Indonesia dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keppres  Republik Indonesia terlampir.
 
Baca Juga: Ogoh-ogoh Banjar Gemeh Memang Selalu Ditunggu, Ini Sekarang Andalannya

Dalam surat tersebut, tertulis terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di ibu kota negara maupun di ibu kota provinsi akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI pengganti antarwaktu (PAW). Fasilitas yang dihentikan di kantor provinsi pun hanya berupa fasilitas kantor.

"Saya sesuai dengan kapasitas saya saja. Jadi apapun yang terjadi di kantor kondisi seperti apa, kita akan laporkan dulu. Kita tetap menjaga komunikasi yang bagus dengan Pak AWK," kata Rio.

Sementara terkait PAW, telah diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan yang bersangkutan mengajukan  gugatan di PTUN. Sehingga tidak bisa melakukan PAW jika belum ada putusan inkracht.
 
Baca Juga: WhatsApp Tingkatkan Keamanan dengan Kuncian Percakapan, Ini yang Bakal Dilakukan

"Proses PTUN dulu kalau lama sebulan dua bulan  belum banding lagi. Lama prosesnya. Kalau itu dilakukan, paling lambat 6 bulan. Setelah 6 bulan tidak ada PAW," paparnya.***
 
 
 
Editor : M.Ridwan
#Arya Weda Karna #dpd ri #batas waktu #deadline #awk