Namun faktanya, ruangan AWK di Kantor DPD RI Perwakilan Bali terpantau masih berisi barang-barang dan dikosongkan. Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Putu Rio ungkap akan memberikan laporan terkait situasi dan kondisi di kantor kepada Sekjen.
"Saya akan laporkan itu (situasi kantor, red) ke Sekjen. Surat kan sudah jelas, ada arahan dari Sekjen seperti itu. Kalau Pak AWK memang tidak megindahkan, ya kita laporkan. Karena tidak mungkin saya menuntut misalnya, kan harus melaporkan dulu," tuturnya, kemarin (12/3/2024).
Arahan dari Sekjen ini nantinya akan menjadi pegangan untuk tindak lanjut fasilitas yang digunakan AWK di kantor. Staff dari AWK pun juga tidak ada yang menghubungi pihaknya terkait fasilitas di kantor.
"Ga ada (dari tim menghubungi sekretariat, red). Kita kan sudah jelas di surat disebutkan, saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa. Sebagai kepala kantor, kewenangan saya terbatas, tetap dari pimpinan saya," sambungnya.
Untuk diketahui, surat penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 Dr.Shri Arya Wedakarna, MWS.,S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPD Republik Indonesia dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keppres Republik Indonesia terlampir.
Dalam surat tersebut, tertulis terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di ibu kota negara maupun di ibu kota provinsi akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI pengganti antarwaktu (PAW). Fasilitas yang dihentikan di kantor provinsi pun hanya berupa fasilitas kantor.
"Saya sesuai dengan kapasitas saya saja. Jadi apapun yang terjadi di kantor kondisi seperti apa, kita akan laporkan dulu. Kita tetap menjaga komunikasi yang bagus dengan Pak AWK," kata Rio.
Sementara terkait PAW, telah diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan yang bersangkutan mengajukan gugatan di PTUN. Sehingga tidak bisa melakukan PAW jika belum ada putusan inkracht.
"Proses PTUN dulu kalau lama sebulan dua bulan belum banding lagi. Lama prosesnya. Kalau itu dilakukan, paling lambat 6 bulan. Setelah 6 bulan tidak ada PAW," paparnya.***